Pilkada 2024
Kader PDIP Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Akibat Langgar Aturan
Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.
Guntur menjelaskan bahwa Ade Sugianto harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati, dan masa akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, saat ia menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.
Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
Berdasarkan hal ini, Ade Sugianto dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, yang menyatakan bahwa seorang calon bupati tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.
"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati Tasikmalaya," tegas Guntur Hamzah.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK
PSU Pilkada Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan pelaksanaan pilkada ulang Kabupaten Tasikmalaya akan digelar paling lambat 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dengan hasil mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu surat putusan dari MK perihal keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana calon Bupati Tasikmalaya.
Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU
Selanjutnya, akan dilakukan kajian terkait waktu pelaksanaan pilkada serentak ulang di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi, Senin (24/2/2025).
Dari putusan tersebut, hanya Ade Sugianto yang tidak diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.
Namun, wakilnya masih bisa maju.
Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK
Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan partai pengusung pasangan tersebut.
Kemudian, dua paslon yang sebelumnya maju akan kembali bertarung pada kontestasi perebutan jabatan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.
"Ya memang putusannya, yaitu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, yaitu Pak Ade, dan diperintahkan oleh MK agar partai politik pengusungnya nanti mencari pengganti yang bersangkutan," kata Adi.
"Amar putusannya tidak menyebutkan hal lain, hanya itu saja, tetapi tanpa menghilangkan Pak Iip sebagai calon wakil, putusannya hanya mengganti Pak Ade saja," katanya.
Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.