Pilkada 2024

Kader PDIP Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Akibat Langgar Aturan

Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.

TribunJabar/Firman Suryaman
PUTUSAN MK - Potret Ade Sugianto. Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024. (TribunJabar/Firman Suryaman) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.

Dengan didiskualifikasnya Ade Sugianto, MK memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang untuk menentukan kepala daerah terpilih yang baru.

Dengan putusan tersebut, Ade Sugianto, tak jadi memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.  

Ia bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih 487.854 suara (52,02 persen).

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ada Trisal dari Palopo Hingga Edi Damansyah dari Kukar

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi

Adapun Iip adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  

Namun, Mahkamah Konstitusi, dengan segala pertimbangannya memutuskan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Belum cukup di situ, MK juga melarang Ade ikut serta dalam Pilkada ulang tersebut.  

Ade pun batal menang dan dilantik sebagai bupati.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU

Putusan MK itu mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang berasal dari partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK.

"Tentunya kami sangat kecewa sekali dengan putusan MK, seolah perjuangan demokrasi kami yang mewakili suara terbanyak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sia-sia perjuangan kemarin (Pilkada 2024)," ungkapnya kepada wartawan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Ami mengakui bahwa putusan MK yang bersifat mengikat dan final harus diterima oleh semua pihak.

Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

"Belum tahu, nanti baru mau rapat dulu koalisi. Kita belum bisa bilang apa-apa dulu," tambahnya, merujuk pada langkah selanjutnya yang akan diambil terkait Pilkada ulang setelah diskualifikasinya Ade Sugianto.

Dalam sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung oleh Kompas.com, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.

Guntur menjelaskan bahwa Ade Sugianto harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati, dan masa akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, saat ia menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya.

Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

Berdasarkan hal ini, Ade Sugianto dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, yang menyatakan bahwa seorang calon bupati tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.

"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati Tasikmalaya," tegas Guntur Hamzah.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK

PSU Pilkada Tasikmalaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan pelaksanaan pilkada ulang Kabupaten Tasikmalaya akan digelar paling lambat 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dengan hasil mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu surat putusan dari MK perihal keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana calon Bupati Tasikmalaya.

Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU

Selanjutnya, akan dilakukan kajian terkait waktu pelaksanaan pilkada serentak ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Dari putusan tersebut, hanya Ade Sugianto yang tidak diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.

Namun, wakilnya masih bisa maju.

Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK

Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan partai pengusung pasangan tersebut.

Kemudian, dua paslon yang sebelumnya maju akan kembali bertarung pada kontestasi perebutan jabatan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.

"Ya memang putusannya, yaitu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, yaitu Pak Ade, dan diperintahkan oleh MK agar partai politik pengusungnya nanti mencari pengganti yang bersangkutan," kata Adi.

"Amar putusannya tidak menyebutkan hal lain, hanya itu saja, tetapi tanpa menghilangkan Pak Iip sebagai calon wakil, putusannya hanya mengganti Pak Ade saja," katanya.

Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

Diberitakan sebelumnya, MK telah memutuskan dalam sidang akhir untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang dengan calon bupati sekaligus petahana, Ade Sugianto, didiskualifikasi pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.

Saat pilkada ulang nantinya, Ade Sugianto, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.

Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ade Sugianto Kader PDIP yang Batal Menangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved