Tribun Kaltim Hari Ini
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi
MK telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, masing-masing Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Untuk Pilkada di Kukar, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi.
Putusan tersebut berakibat pada diskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai bupati, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (24/2).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU
Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.
“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.
KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama dengan Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.
Proses PSU dijadwalkan untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan.
Sebagai langkah pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta jajaran di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna mengawal jalannya PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tetap Tenang
Pasca keluarnya keputusan ini, Edi Damansyah menyampaikan pernyataan sikap melalui konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar
Didampingi para anggota dewan fraksi PDIP, serta tim pemenangannya lainnya, Edi menghormati hasil putusan yang sudah disampaikan oleh MK RI.
Ia mengutarakan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar.
Khususnya pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi pada Pilkada 2024 atas perolehan suara sebanyak 259.489 suara.
Pada pasca pengumuman putusan MK, Edi meminta seluruh pendukung paslon nomor urut 01 agar tetap tenang.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas kabupaten Kukar.
"Kami berharap seluruh pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak. Kita akan mensukseskan pemilihan suara ulang (PSU) di Kukar," pungkasnya.
Adanya putusan diskualifikasi ini, Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan dengan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Siap Mengawal
Menanggapi hasil putusan ini, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03 Alif Turiadi menyampaikan rasa syukurnya.
Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari ke depan ini.
Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
"Kami hanya bisa mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kita tetap optimis bahwa masyarakat Kukar perlu ada perubahan," tegasnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (24/2).
Alif yang sedang mendampingi Dendi di Jakarta memastikan bahwa timnya akan fokus pada pelaksanaan PSU.
Sementara terkait mekanismenya, pihaknya tenngah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkaitan dengan PSU ini.
Baik itu arahan untuk kampanye maupun debat ulang.
Dengan optimisme tinggi, Alif memastikan akan maju dalam kontestasi di PSU bersama Dendi Suryadi.
Politikus partai Gerindra tersebut juga menyebut belum ada persiapan strategi khusus.
Namun pihaknya akan mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusung yang sama.
"Kita tetap mengakomodir teman-teman kemarin, termasuk partai pengusung kita ajak kembali bergabung. Kami harap PSU ini akan berjalan lancar, dan optimis bisa membawa perubahan ke Kukar," pungkasnya.
Didiskualifikasi
Keputusan hampir serupa terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU
MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah pada kasus sengketa Pilkada Mahulu 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK membuktikan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses kampanye mereka.
Dilansir dari Antara (24/2), dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam
Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada hari Senin.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).
Dengan keputusan ini, MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin karena Owena dan Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan 28 ketua Rukun Tetangga (RT) yang berasal dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurut pertimbangan MK, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa.
Melainkan, ini merupakan bagian dari strategi perekrutan tim pemenangan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
MK menilai bahwa melalui pemberian sejumlah uang dan program-program tertentu, praktik ini tergolong sebagai vote buying atau pembelian suara.
Baca juga: Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara
Dengan demikian, Mahkamah meyakini bahwa kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, MK juga mencatat pelanggaran lainnya, yakni kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Owena-Stanislaus yang bersamaan dengan kegiatan program pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan bertajuk "Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare" yang melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut diselenggarakan dengan kehadiran ratusan warga.
Menurut MK, kegiatan tersebut memberikan keuntungan bagi pasangan Owena-Stanislaus, karena masyarakat menganggapnya sebagai kelanjutan dari program pemerintah yang telah berjalan, yang berpotensi menyesatkan pandangan masyarakat.
Buka Pendaftaran Lagi
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena keputusan MK itu final dan mengikat, maka kami harus menjalankannya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
"Kami akan melakukan rapat pertemuan dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Bawaslu untuk membahas kebutuhan anggaran PSU," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi
Terkait anggaran, Ia memperkirakan bahwa PSU kali ini tidak akan sebesar Pilkada sebelumnya.
"Mudah-mudahan karena hanya dalam waktu tiga bulan, dananya tidak sebesar tahun lalu. Mungkin setengahnya," jelasnya.
Selain itu, KPU Mahulu juga akan kembali membuka pendaftaran calon.
"Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran, termasuk persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang akan maju," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan arahan MK.
"Pokoknya intinya kami akan membuka pendaftaran lagi jika memang itu arahan dari MK," ucapnya.
KPU Mahulu juga akan menyelenggarakan masa kampanye dan debat publik seperti dalam Pilkada biasa.
Namun, Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
"Karena waktunya agak mepet, kita harus nge-press semua. Jadi, lima divisi ini akan bekerja lebih cepat," katanya.
Hormati Putusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU.
Baca juga: Profil Sri Juniarsih Mas, Bupati Terpilih Berau yang Bakal Dilantik, Lolos Gugatan MK
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU.
Pasca putusan dari MK, imbuhnya, KPU Kukar memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
"Kami masih menunggu juknis dari KPU RI tentang teknis pelaksanaan yang akan kami jalankan di Kukar," jelas Wiwin kepada Tribun Kaltim, Senin (24/2).
Selama 60 hari ke depan menjelang PSU, KPU Kukar juga akan masif berkoordinasi dengan pihak terkait.
Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga KPU RI.
Berkaitan dengan kepastian tanggal pelaksanaan PSU, Wiwin memperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung pada April mendatang.
Terhitung 60 hari dari hasil putusan sidang pada 24 Februari 2025.
Sembari menetapkan kepastian pelaksanaan, pihaknya juga menunggu juknis pusat untuk mengetahui apakah akan ada kampanye dan debat ulang dalam PSU.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU. Sambil sosialisasi, kami juga berharap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen dari sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani Ditolak, Sri Juniarsih Menang
Sri Juniarsih Melenggang
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Berau.
MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.
"Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Gelar Pleno
Usai keluarnya keputusan MK KPU Berau akan melaksanakan penetapan Bupati pada Selasa (25/2).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengakui telah melaksanakan tahapan hingga putusan akhir, semaksimal mungkin.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar
Penetapan pada rapat pleno pihaknya pun diwacanakan akan berlangsung di Hotel Bumi Segah.
"Dari masing-masing paslon dan timses tentu kami hadirkan," ungkapnya.
Sementara itu, Budi menegaskan, pihaknya telah mengikuti semua proses peradilan yang digelar oleh MK selama tiga bulan belakangan ini.
Keputusan MK Terkait 3 Sengketa Pilkada di Kaltim
Kabupaten Kutai Kartanegara
- Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil
bupati Kutai Kartanegara batal - Partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi
Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah - KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih
digunakan pada pemungutan suara sebelumnya
Kabupaten Mahakam Ulu
- Mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang
Shari Belawan dan Stanislaus Liah - Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan
Kabupaten Berau
- Menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon
(paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi - Menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.