Breaking News

Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Mahakam Ulu tunggu instruksi pusat soal pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, November 2024. KPU Mahulu kini menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait tahapan dan mekanisme pemungutan suara ulang.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

Namun, ia menegaskan, tahapan PSU tetap harus menunggu keputusan dari KPU RI.  

"Jadi, tahapan-tahapan Pilkada yang PSU ini kami harus tunggu dulu dari KPU RI, karena mereka yang bisa menentukan ini berapa bulan, itu mereka yang bisa menentukan," imbuhnya.  

Baca juga: KPU Mahulu Buka Pendaftaran Ulang Paslon Pilkada 2024, Usai MK Diskualifikasi Owena dan Stanislaus

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai durasi setiap tahapan, termasuk pendaftaran calon dan masa kampanye ulang.  

"Karena kan di situ ada masa tahapannya. Berapa hari, berapa bulan, nah itu kami belum tahu," ucapnya. 

Adanya ketidakpastian ini, KPU Mahulu belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum mendapatkan arahan resmi dari pusat.  

"Karena kan keputusan tetap di KPU RI," pungkasnya.  

Saat ini, KPU Mahulu masih menunggu turunan instruksi dari KPU RI agar pelaksanaan PSU bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved