Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang
Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang putusan sengketa Pilkada 2024.
Daerah-daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan hingga Pulau Papua.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU
Baca juga: Gugatan Paslon 01 Pilkada Berau 2024 Ditolak, Bawaslu Berau Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Baca juga: PDIP dan PKB Cari Pengganti Ade Sugianto usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Tasikmalaya 2024
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.