Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang

Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUNGUTAN SUARA ULANG – Ilustrasi aktivitas pemungutan suara di TPS. Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang putusan sengketa Pilkada 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru

Waktu Pemungutan Suara Ulang

Kapan pemungutan suara dilakukan?

Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak

Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:

1. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. 

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 

Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak

PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved