Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang
Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru
Waktu Pemungutan Suara Ulang
Kapan pemungutan suara dilakukan?
Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:
1. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.
Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.