Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang

Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUNGUTAN SUARA ULANG – Ilustrasi aktivitas pemungutan suara di TPS. Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang putusan sengketa Pilkada 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 24 Daerah di Indonesia Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved