Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Ada Banjarbaru, Kukar Hingga Serang
Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUNGUTAN SUARA ULANG – Ilustrasi aktivitas pemungutan suara di TPS. Terdapat 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU, sesuai ketetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang putusan sengketa Pilkada 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 24 Daerah di Indonesia Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024"
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.