Berita Balikpapan Terkini

DLH Balikpapan Dorong Kesadaran Warga Terhadap Pengelolaan Sampah di Lingkungan Perumahan 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan memastikan lingkungan tetap bersih serta sehat

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PENGELOLAAN SAMPAH - Kepala DLH kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana Selasa (26/2/2025). Beliau mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan permukiman.(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL ) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama di kawasan permukiman.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan memastikan lingkungan tetap bersih serta sehat.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di luar permukiman.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Berharap Bisa Jangkau Lebih Banyak Sekolah

"Sekarang ini pendekatan kita kepada masyarakat adalah mengedukasi mereka agar tidak membuang sampah di TPS yang berada di jalan-jalan utama. Dengan begitu, lingkungan kota akan lebih bersih dan lebih tertata," ujar Sudirman, Sabtu (1/3).

Salah satu strategi utama yang telah diterapkan DLH Balikpapan adalah memindahkan TPS dari pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman.

Program ini sudah berjalan selama hampir dua tahun, dengan sekitar 60 TPS telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan warga.

"TPS di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata," jelas Sudirman.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengharuskan setiap permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan secara optimal.

Oleh karena itu, sejak tahun 2022, DLH mulai menggalakkan penerapan regulasi ini guna meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

"Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat bisa lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri," tambahnya.

Selain merapikan lokasi TPS, DLH Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah rumah tangga.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sedangkan sampah plastik bisa dimanfaatkan kembali atau dijual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik ke pengepul," ungkap Sudirman.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, sehingga kebersihan kota tetap terjaga dan lingkungan menjadi lebih sehat.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat, DLH Balikpapan juga menyelenggarakan lomba kebersihan antar RT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved