Wabup PPU Waris Muin Minta Pegawai Jeda Aktivitas Kantor 30 Menit Sebelum Adzan

Seluruh pegawai dimintanya untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaannya, 30 menit sebelum memasuki waktu sholat

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HUMAS PEMKAB PPU
BULAN RAMADHAN - Wakil Bupati PPU Waris Muin saat kunjungi sejumlah ruang kerja di sekretariat daerah, Kamis (13/3/2025) (HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU, agar tidak lalai beribadah meski ditempat kerja, terutama saat bulan suci Ramadhan.

Seluruh pegawai dimintanya untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaannya, 30 menit sebelum memasuki waktu sholat.

Hal itu agar yang bersangkutan dapat melakukan persiapan, untuk menjalankan ibadah.

Baca juga: Wakil Bupati PPU Waris Muin Sidak Puskesmas Petung, Minta Layanan Kesehatan Lebih Maksimal

“Terlebih di bulan puasa ini, saya mengimbau minimal 30 menit sebelum adzan seluruh pegawai harus sudah menghentikan aktivitasnya," ungkapnya dalam kunjungannya ke sejumlah ruang kerja di sekretariat daerah Kabupaten PPU, Kamis (13/3/2025).

Waris Muin juga mengatakan bahwa dirinya akan mengusulkan untuk pembangunan musholla dibelakang Kantor Bupati PPU.

Menurutnya, mushollah ada saat ini belum memadai, ruangannya cukup sempit, sehingga pegawai yang ingin beribadah, tak jarang harus antri.

"Sangat disayangkan karena terkadang jama’ah harus antri ketika akan melaksanakan sholat berjamaah," ujarnya.

Dalam rencananya, mushollah yang akan dibangun nanti memungkinkan untuk dilengkapi dengan tempat beristirahat bagi pegawai.

Disekitarnya juga akan dibangunkan kantin, sehingga pegawai bisa membeli makanan tidak perlu jauh-jauh dari kantor.

“Mudah-mudahan keinginan kami ini dapat segera terwujud sehingga ibadah shalat berjama’ah kita disini dapat terlaksana lebih baik kedepannya,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Waris Muin kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai.

Menurutnya baik ASN maupun THL semua telah ada aturannya.

Termasuk mengenai jam kerja, sehingga jika aturan itu masih dilanggar maka yang bersangkutan telah melakukan korupsi waktu.

“Kami tidak  mau lagi melihat itu terjadi di PPU. Kedepan saya juga tidak mau melihat ada pegawai keluyuran diluar kantor ketika jam kerja berlangsung,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved