Pilkada Mahulu 2024

KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?

KPU sebut waktu 90 hari cukup untuk menyiapkan PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan sebagai paslon? Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
PSU PILKADA MAHULU - Bakal paslon Angela-Suhuk (kedua dan ketiga dari kiri) saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD AWS, Samarinda, Kamis (13/3/2025). KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (Instagram kpu_mahakamulu) 

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Pelototi Netralitas Bupati Aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved