Berita Nasional Terkini

Terungkap! Ini Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan Limpo

Terungkap alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo.

Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra dan Kompas.com /Irfan Kamil
FIRLI CABUT GUGATAN - Potret Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan). Terungkap, ini alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra dan Kompas.com /Irfan Kamil) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan Yasin Limpo.

Rabu (19/3/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui resmi mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Pencabutan gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Parulian Manik selaku hakim tunggal menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar untuk mencabut gugatan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara ini. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," tutur Manik dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Firli Bahuri Terseret Kasus Harun Masiku, Diduga Rintangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP pada 2020

Hakim Parulian kemudian memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambahnya.

Alasan Pencabutan Gugatan

Pada sidang perdana ini, Ian Iskandar yang merupakan kuasa hukum Firli Bahuri langsung mencabut permohonan praperadilan yang baru diajukan sepekan lalu.

Iskandar menyebut, pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan karena masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.

“Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan, dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan, serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum.”

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," sebut Iskandar, seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Diduga Rintangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP pada 2020

Ketika ditanya apakah nanti mengajukan gugatan lagi, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut ketika tahap penyempurnaan materi selesai.

"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama," pungkasnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapannnya terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Kalau kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," jelas Ade.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved