Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN: Optimalisasi Penanganan Piutang Iuran di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Penanganan Piutang Iuran.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, baik secara langsung maupun daring.
Telah dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Timur dan Utara merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pengurusan piutang macet guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Baca juga: Tak Hanya Gaji Karyawan, Manajemen RSHD Samarinda Kaltim Juga Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Jose Arif Lukito, beserta jajaran, termasuk Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan, serta Kepala Seksi I dan II Piutang Negara.
Turut hadir pula Kepala Kantor Cabang Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Berau.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN RI, Bapak Sumarsono, menyampaikan materi terkait kebijakan pengurusan piutang macet sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2024.
Beliau menekankan bahwa pengurusan piutang negara bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian tunggakan dan memastikan bahwa badan usaha memenuhi kewajibannya.
Dalam sambutannya, Jose Arif Lukito menegaskan pentingnya koordinasi antara DJKN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan pengelolaan piutang iuran.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses penagihan dan penyelesaian piutang dapat berjalan lebih efektif, sehingga memastikan kelangsungan program jaminan sosial bagi para pekerja,” ujarnya.
Baca juga: Pekerja Proyek IKN Sekarang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Mau Kolaborasi dengan RS di Kaltim
Dalam pertemuan ini, dibahas dasar hukum serta mekanisme penyerahan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), termasuk kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan data yang disampaikan, piutang macet yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemulihan keuangan dan optimalisasi kepesertaan.
Diharapkan, dengan kembalinya kerja sama ini, hak-hak pekerja yang belum terselesaikan oleh badan usaha dapat segera dipulihkan.
Dalam rapat ini juga dibahas mekanisme dan prosedur penyerahan pengurusan piutang negara oleh KPKNL.
Salah satu persyaratan utamanya adalah badan usaha yang bersangkutan belum pernah ditangani atau dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, dengan minimal piutang sebesar Rp 8 juta.
Sebagai langkah konkret, telah dilakukan penyerahan 22 badan usaha kategori macet dengan total piutang sebesar Rp 2 miliar kepada KPKNL Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Tarakan.
Sebagai bentuk sinergi yang lebih kuat, BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN terus memperkuat kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk dalam pengelolaan piutang negara dan optimalisasi pemanfaatan instrumen hukum yang tersedia.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengurusan piutang dapat berjalan lebih efektif serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya.
Baca juga: DPMD Kukar Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kepedulian Pemkab Bagi Perangkat Desa
Ia juga menekankan bahwa esensi penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan sosial tenaga kerja yang tertanggung, termasuk adanya Jaminan Hari Tua.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Pengelolaan piutang yang baik akan berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan sosial tenaga kerja. "Mengurangi risiko ketimpangan sosial di masyarakat,” ujar Erfan.
Dengan sinergi yang lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Timur dan Utara, diharapkan upaya pemulihan hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (*)
BPJS Ketenagakerjaan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Kalimantan Utara
iuran bpjs ketenagakerjaan
DJKN
Astra Honda Racing Team Siap Tampil Kompetitif di ARRC Mandalika |
![]() |
---|
Kabar Mantan Kadistamben Kaltim yang Disebut KPK di Kasus IUP Kaltim yang Seret Dayang Donna Faroek |
![]() |
---|
Letkol Inf Yoannes Andy Wibowo Resmi Jabat Danbrigif 24/Bulungan Cakti |
![]() |
---|
Sejarah Hari Ini 29 Agustus: DPR RI Peringati HUT ke-80, Ini Awal Mula Terbentuk hingga Tugasnya |
![]() |
---|
Andai Tau Duluan, Semua Pekerja Harus Gabung BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.