Berita Nasional Terkini
Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, Cek Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Cara dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen.
Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap, atau Meninggal dunia.
2. Sebagian
Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT miliknya sebagian dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan:
Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun
Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali.
Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign
Berikut ini sejumlah syarat untuk mencairkan saldo JHT BPS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign, yakni sebagai berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rayakan HUT Ke-47,Kepala Wilayah Kalimantan Komitmen Perlindungan Pekerja
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
BPJS Ketenagakerjaan
JHT
cara klaim jht sebagian
jht bpjs ketenagakerjaan adalah
cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
TribunKaltim.co
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Cek Proses Pencairan JHT Bila Resign, PHK, Aktif Bekerja |
![]() |
---|
Pencairan JHT melalui Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pencairan di Mana Saja |
![]() |
---|
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO |
![]() |
---|
Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.