Berita Nasional Terkini

Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, Cek Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Cara dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Aplikasi JMO untuk cek akun BPJS Ketenagakerjaan. Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen. (Kompas.com). 

Peserta bisa mencairkan seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan asalkan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Mencapai usia 56 tahun;
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • Cacat total tetap, atau Meninggal dunia.

2. Sebagian

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT miliknya sebagian dari saldo yang dimiliki dengan ketentuan:

Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun

Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali.

Syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

Berikut ini sejumlah syarat untuk mencairkan saldo JHT BPS Ketenagakerjaan setelah seseorang resign, yakni sebagai berikut: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rayakan HUT Ke-47,Kepala Wilayah Kalimantan Komitmen Perlindungan Pekerja

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved