Berita Nasional Terkini

Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, Cek Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Cara dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Aplikasi JMO untuk cek akun BPJS Ketenagakerjaan. Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen. (Kompas.com). 

Cara ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang melalui antrean prioritas.

Kritera peserta yang bisa klaim saldo JHT melalui klaim prioritas yakni:

  • Peserta sedang hamil
  • Manula Kurang sehat (sakit)

Adapun cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan antrian klaim prioritas yakni:

  • Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
  • Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
  • Memberi tahu petugas soal kondisi peserta, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas
  • Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara
  • Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir 

4. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  • Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri.
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif.
  • Kemudian, klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.
  •  Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
  • Proses selesai.

Pengajuan klaim akan diproses.

Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

5. Pencairan JHT melalui bank kerjasama

Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

  • Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
  • Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Besaran dana yang bisa diklaim

Sebagaimana dikutip dari keterangan di laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang tunai yang akan dibayarkan bagi peserta JHT yakni sebagai berikut:

1. Sekaligus saldo diambil seluruhnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved