Tambang Rusak Hutan Unmul

Fakta Penting Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda, Dikecam Mahasiswa hingga Komisi X DPR RI

Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI.

|
HO/KLHK Kalimantan
HUTAN UNMUL DIRUSAK - Penyelidikan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan terkait penambang batubara ilegal yang mencaplok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) alias Hutan Unmul. Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI. (HO/KLHK Kalimantan) 

Sebagai respons atas kejadian ini, ia kemudian menerbangkan drone untuk mendokumentasikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Dibantu pula oleh mahasiswa dan media, pihak Unmul akhirnya mengetahui adanya aktivitas ini dan kemudian bergegas menghentikannya.

Saat ini, ucap Rustam, aktivitas alat berat telah berhenti dan tak ada pekerja tambang ilegal di lokasi.

“Mereka sekarang sudah tidak berada di lokasi. Proses sudah lanjut, Gakkum KLHK pusat, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM dan para pihak diminta Gubernur untuk menyelesaikan itu semua. Kami (dari Unmul) yang memberhentikan aktivitas ini tanggal 5 April 2025 lalu,” jelasnya.

Tak hanya excavator, adapula 2 unit mobil tangki BBM yang ditemukan pihak Unmul di lokasi kejadian.

Rektor Unmul ungkap tak pernah beri izin

Rektor Unmul, Abdunnur menyayangkan aksi pencaplokkan yang merugikan civitas academica Unmul ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya tak pernah memberikan izin untuk pembukaan lahan. 

Apalagi, wilayah tersebut diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada Unmul dengan tujuan pendidikan dan konservasi.

"Tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan, apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake, yang pengelolaanya diberikan oleh Kementerian Kehutanan ke Universitas Mulawarman untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya sejak 13 Agustus 2024, pihak Unmul telah melaporkan lahan hutan ini ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Unmul menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul.

Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024, pihak Unmul menuliskan:

“Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area."

Surat ini bertanda tangan mantan dekan Fahutan Unmul, Rudianto Amirta dan tertanggal 12 Agustus 2024.

Pada surat tersebut, tertera bahwa kegiatan tambang tersebut diduga merupakan pertambangan ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved