Tambang Rusak Hutan Unmul

Fakta Penting Tambang Ilegal di Hutan Unmul Samarinda, Dikecam Mahasiswa hingga Komisi X DPR RI

Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI.

|
HO/KLHK Kalimantan
HUTAN UNMUL DIRUSAK - Penyelidikan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan terkait penambang batubara ilegal yang mencaplok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) alias Hutan Unmul. Berikut fakta-fakta penting Hutan Pendidikan Unmul yang raib dibabat penambang ilegal, dikecam mahasiswa hingga 'disentil' anggota DPR RI. (HO/KLHK Kalimantan) 

Meskipun memiliki tujuan jelas untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tidak ada respons dari pihak terkait.

Sebagai informasi, tersebar surat permohonan kerja sama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirim kepada Unmul sejak 2024 lalu. 

Namun, pihak Unmul tegas menolak karena hutan tersebut merupakan lahan yang digunakan untuk pendidikan civitas academica Unmul.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Diserobot Penambang Batubara, Rektor: tak Pernah Beri Izin

"Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara," seperti dikutip dari sebuah surat pengajuan kerja sama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama sebuah perusahaan.

Abdunnur menekankan, tidak ada follow up dari pihaknya atas surat permohonan tawaran tersebut. 

Ia dengan tegas mengatakan bahwa kawasan tersebut hanya boleh dipergunakan untuk pendidikan dan konservasi.

“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul, atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” beber Abdunnur.

Upaya-upaya Penyelidikan

Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan tengah melakukan penyelidikan terkait penambang batubara menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul.

Kegiatan penambangan ini pun rupanya telah ditolak oleh pihak Unmul sebab lahan tersebut bukan diperuntukkan bagi penambang.

Kepada TribunKaltim.co, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan menyebut bahwa pengecekan bersama seluruh pihak terkait telah dilakukan.

Apabila ditemukan tindak pidana, maka pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket yang kemudian dapat dilanjutkan ke penyelidikan intensif.

"Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, di sana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja)," tegasnya.

Terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.

Sementara Polda Kalimantan Timur melalui Polresta Samarinda telah turun langsung ke lokasi dan kini tengah melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau isu ini sejak mencuat di media sosial beberapa hari lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved