Berita Bontang Terkini
PT EUP Diminta Tanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Laut Bontang Lestari, Nelayan Ajukan 3 Tuntutan
PT EUP diminta tanggung jawab atas dugaan pencemaran laut Bontang Lestari Kalimantan Timur, nelayan ajukan 3 tuntutan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang menggelar mediasi terkait dugaan pencemaran laut di perairan Bontang Lestari di mapolres, Rabu (9/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, seperti Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Waka Polres Kompol Faisal Risa, Camat Marangkayu Ambo Dalle, Kepala Desa Santan Ilir Mursalin, perwakilan Forum Santan Bersatu, nelayan Bontang Lestari, dan Aliansi Nelayan Marangkayu.
Dari pihak perusahaan, hadir Project Manager PT EUP Teguh dan Humas PT EUP Jayadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, juga turut mengikuti mediasi.
Baca juga: Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Laut PT EUP Belum Dirilis, DLH Bontang Kaltim Ungkap Alasannya
Dalam forum tersebut, para peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangannya.
Tercatat ada tiga tuntutan utama berupa ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan pendampingan bagi nelayan serta petani di zona penyangga (buffer zone).
Ketiga poin itu merupakan suara kolektif dari para perwakilan nelayan yang hadir.
Diketahui juga bahwa belum ada hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran.
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, mengungkapkan bahwa DLH telah mengambil sampel air laut sejak 25 Maret 2025 atau lima hari setelah menerima laporan dari masyarakat.
Uji awal dilakukan secara mandiri, namun tidak bisa dipublikasikan karena dilakukan di laboratorium yang belum bersertifikasi.
“Pengambilan sampel dilakukan bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan, BPD, Kelurahan Bontang Lestari, serta kepolisian. Sampel lalu kami kirim ke laboratorium independen bersertifikasi di Samarinda,” ujar Heru.
Ia menambahkan, ada 20 parameter yang diuji.
Hasil laboratorium diperkirakan keluar pada 15-16 April 2025 lantara tertunda karena libur panjang Lebaran.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Laut Oleh PT EUP, Polres Bontang Fasilitasi Mediasi dengan Nelayan
Nelayan Minta Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan
Perwakilan Aliansi Nelayan Marangkayu, Nina Iskandar, menyebut warganya menjadi pihak paling terdampak dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.