Salam Tribun
Kado Indah 'THR' Gubernur Harum
Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025
Penulis: Sumarsono | Editor: Syaiful Syafar
Selama masyakat pemilik kendaraan bermotor harus menanggung beban berupa pajak kendaran tahunan.
Bukan hanya besaran pajak yang harus dibayar, namun juga proses pembayaran yang dinilai cukup rumit.
Belum lagi, persoalan kompensasi apa yang yang didapat masyarakat setelah menunaikan kewajiban membayar pajak. Apakah kenyamanan berkendara, jalanan mulus dan fasilitas publik lainnya.
Harapan masyarakat setelah adanya THR pemutihan denda pajak kendaraan, yang tidak kalah pentingnya adalah pembenahan sistem dan pelayanan pajak kendaraan.
Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Toh, masyarakat mau membayar pajak, berkontribusi untuk daerahnya.
Perlu keberimbangan adanya program pemutihan denda pająk kendaraan ini.
Bagi masyarakat, kebijakan bisa mengurangi beban biaya yang harus dibayar, sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara, bagi pemerintah daerah, program pemutihan denda pajak kendaraan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat.
Meskipun demikian, program pemutihan denda pajak kendaraan sedikit banyak juga merugikan pemerintah daerah, karena akan kehilangan pendapatan dari sektor denda pajak, sehingga dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Mem-branding Bulungan
Selain itu, program ini dapat mengurangi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh, sehingga dapat meningkatkan risiko ketidakpatuhan pajak di masa depan. Dan, dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang telah patuh dan membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif tentang kebijakan pemerintah daerah.
Yang perlu diwaspadai juga, jangan sampai kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan di balik kemudahan.
Transparansi dan pengawasan di tataran pelaksanaan kebijakan sangat diperlukan.
Setiap kebijakan tentu menu pro dan kontra. Namun, ketika lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat, kita harus mendukungnya.
Program pemutihan denda pajak kendaraan dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih rendah. Namun, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program ini dengan efektif.
Selamat bagi masyarakat Kaltim menikmati THR dari Gubernur, dan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan bain, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)