Salam Tribun
Kado Indah 'THR' Gubernur Harum
Bersama wakilnya Seno Aji, Gubernur Harum kembali membuat gebrakan dengan memberikan tiga THR spesial bagi masyarakat Kaltim di momen Lebaran 2025
Penulis: Sumarsono | Editor: Syaiful Syafar
Awalnya, kebijakan ini direncanakan hanya untuk empat bulan. Namun, setelah mempertimbangkan manfaatnya bagi pelaku usaha kecil, Gubernur Harum memutuskan untuk memperpanjangnya menjadi enam bulan.
Pembebasan retribusi ini diberikan kepada ratusan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha kecil agar tetap produktif dan berkembang tanpa terbebani biaya sewa.
3. Tiket Masuk Gratis ke Tempat Wisata
Sebagai bagian dari kebijakan THR spesial ini, Pemprov Kaltim juga menggratiskan biaya masuk ke sejumlah destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Program ini berlaku mulai 31 Maret hingga akhir Mei 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Kaltim dapat menikmati liburan Lebaran dengan mengunjungi tempat-tempat wisata edukatif secara gratis.
Beberapa destinasi wisata yang termasuk dalam program ini antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Tiga THR spesial ini merupakan bagian dari sinergi dengan Program Gratispol yang diusung oleh Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha
Pemberian tiga THR ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemprov Kaltim untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk kebijakan pemutihan denda PKB diberikan kepada masyarakat Kaltim terhitung sejak 8 April sampai 30 Juni 2025.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan dihapus, hanya membayar pajak tahun berjalan.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini sepertinya menjadi program seksi yang dijalankan sejumlah Kepala Daerah untuk membantu warganya. Sebut saja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Achmad Lutfi. Menyusul Gubernur Kaltim Harum.
Tentu kebijakan ini disambut antusias masyarakat, karena dinilai sangat membantu mengurangi beban mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)