Pilkada 2024

7 Hasil PSU Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Zulfikar Arse Ungkap Kekhawatiran Bila MK Tidak Tegas

Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Ia meminta ketegasan MK dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), seperti dilansir Kompas.com

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," sambungnya menegaskan.

Zulfikar mengatakan, seharusnya seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa terpenuhi.

Adanya gugatan PSU ini hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

Baca juga: Jelang PSU Pilkada Kukar, Aulia Rahman Basri Ziarah ke Makam Bupati Legendaris Syaukani

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.

Diketahui, berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved