Berita Kukar Terkini
Polsek Loa Kulu Kukar Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diamankan
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara.
Dalam operasi yang digelar Rabu (23/4/2025) dini hari, petugas berhasil membekuk dua pelaku yang membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan travel.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana pengiriman sabu dari Samarinda menuju Kutai Barat.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Segera Tinjau Jalan Longsor di Desa Batuah Kukar, Soroti Aktivitas Tambang
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis, hingga akhirnya mencurigai sebuah kendaraan travel yang melintas di Jalan H. Mas Damsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
"Setelah dilakukan penyergapan di depan Masjid Al-Mizan sekitar pukul 05.00 WITA, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan para penumpang," ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Sabtu (26/4/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas bermerk REI berwarna merah-abu.
Di dalam tas tersimpan kotak rokok yang berisi 17 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Setelah ditimbang, berat kotor keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 5,6 gram.
Dua orang pria yang berada di dalam mobil pun langsung diamankan. Mereka adalah A (34), seorang petani asal Gowa, Sulawesi Selatan, dan H (41), sopir travel asal Balikpapan Barat.
Keduanya tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dalam penguasaan mereka.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Samarinda dengan harga sekitar Rp3 juta.
Barang haram itu rencananya akan mereka edarkan di wilayah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
"Pasar peredaran sabu di kawasan perkebunan memang cukup tinggi. Ini yang menjadi target para pengedar, dan kita berhasil menggagalkannya sebelum barang sampai ke tujuan," jelas AKP Elnath.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap A dan H juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.
Temuan ini semakin memperkuat keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," bebernya.
AKP Elnath menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur lintas antar-kabupaten yang kerap dijadikan rute pengiriman narkoba.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Bersama-sama kita harus memerangi peredaran narkoba, demi masa depan generasi bangsa," tutup Kapolsek. (*)
| Korban Curanmor Bisa Gunakan Kendaraannya Lagi, Ini Syarat dari Polres Kukar |
|
|---|
| Anggota DPRD Kukar Hendra Rela Tempuh 4 Jam untuk Pastikan Beasiswa PIP Aspirasi Tepat Sasaran |
|
|---|
| DPRD Kukar Sahkan 8 Desa Baru, Pemkab Diminta Siapkan Anggaran |
|
|---|
| Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025 |
|
|---|
| RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250426_tersangka-pengedar-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.