SALAM TRIBUN

Legowo Hasil PSU Pilkada Kukar

PSU Pilkada Kukar kali ini menorehkan warna baru dalam pesta demokrasi kali ini, Calon Bupati Kukar pun menanggapi hasil PSU dengan legowo

Penulis: Sumarsono | Editor: Amelia Mutia Rachmah
DOK PRIBADI
PEMRED TRIBUN KALTIM - Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

PESTA demokrasi ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025 telah usai. 

Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pun telah berusaha meyakinkan masyarakat pemilih pada kesempatan keduanya ini. 

Mereka adalah pasangan Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz.

PSU digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan harus digantikan dengan calon bupati baru, Aulia Rahman.

Setelah PSU dan penghitungan suara oleh KPU, hasilnya paslon nomor urut 01, Aulia Rahman Basi-Rendi Solihin meraih suara terbanyak, 209.905 suara sah. Disusul paslon nomor 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendapatkan 105.073 suara sah. Dan, terakhir paslon 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz meraih 51.536 suara sah.

Baca juga: Kado Indah THR Gubernur Harum

Meski perolehan suara Aulia-Rendi menang mutlak dari dua paslo pesaingnya, namun untuk penetapan pemenang, KPU Kukar menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.

Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kukar 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung sejak rekapitulasi hasil PSU diumumkan, yakni pada Kamis (25/4/2025) lalu.

Menurut Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Wiwin, ketentuan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski konstitusi memperbolehkan paslon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan, namun masyarakat Kukar tentunya berharap hasil PSU Pilkada 2025 ini bisa diterima oleh semua paslon.

Dalam demokrasi, menang dan kalah itu hal biasa. Yang kalah harus legowo menerima kekalahan dan menghormati yang menang. 

Baca juga: BBM Bermasalah, Siapa Salah?

Sebaliknya bagi paslon yang menang tidak jumawa, tetapi harus bisa membawa kemenangan ini untuk kepentingan masyarakat Kukar. Kembali bergandengan tangan atau rekonsiliasi dengan pihak yang kalah demi kemajuan Kabupaten Kukar 5 tahun ke depan.

Calon Bupati Kukar nomor urut 01, Aulia Rahman Basri menanggapi hasil PSU Pilkada Kukar 2025  ini dengan tenang, sambil menunggu keputusan resmi dari KPU.

Terkait kemungkinan adanya gugatan kembali terhadap hasil PSU Pilkada Kukar 2025, dia menyikapi dengan bijak. Meski gugatan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah, namun harus ditempatkan dalam koridor kedewasaan politik.

Dalam proses demokrasi, harus saling menghormati jika ada kontestan yang memilih menempuh jalur hukum, yakni gugatan ke MK.

Namun, perlu diingat kembali, Pilkada sejatinya adalah pesta demokrasi, bukan ajang pertarungan yang memecah belah masyarakat. Sebaiknya, semua pihak mengedepankan dialog dan menjunjung tinggi semangat persatuan.

Baca juga: UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha

Seperti diketahui, PSU merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keadilan hasil Pilkada 2024 lalu. PSU dilakukan ketika terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan hasil pemungutan suara sebelumnya tidak dapat digunakan.

Namun, apakah hasil PSU dapat digugat kembali jika masih ditemukan kesalahan dalam prosesnya? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

Proses pengulangan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau secara keseluruhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 372 ayat (1) menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

Pasal 372 ayat (2) menyatakan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terjadi pelanggaran prosedur, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meminta pemilih menandai surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, atau adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca juga: Mem-branding Bulungan

Beberapa faktor lain juga dapat mendasari PSU, seperti gangguan keamanan, surat suara tidak sah, atau adanya kecurangan yang terbukti. Alasan-alasan ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pengawas pemilu di setiap tingkatan.

Apakah hasil PSU bisa digugat? Sesuai aturan bisa saja digugat jika masih terdapat keberatan terhadap proses atau hasilnya oleh pihak paslon yang merasa dirugikan.

Gugatan ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, termasuk Pilkada.

Sebagai lembaga yang berwenang, MK berhak mengadili sengketa yang diajukan dan mengeluarkan putusan yang bersifat final serta mengikat. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

Di tengah dinamika politik pasca-PSU Pilkada Kukar, para paslon dan partai politik pengusung perlu menyerukan pentingnya sikap legowo dalam menerima hasil demokrasi. Siapapun yang menang, ini kemenangan masyarakat Kutai Kartanegara.

Bicara PSU tidak terlepas dari anggaran dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Pelaksanaan PSU tidak hanya menghabiskan anggaran, namun juga menyita waktu dan tenaga semua pihak, penyelenggara Pilkada, keamanan, dan tentunya masyarakat. 

Proses demokrasi di Kabupaten Kukar untuk kali keduanya sudah berjalan dengan baik, sukses, aman, dan lancar.

Tingkat partisipasi pemilih mencapai 60 persen lebih, artinya kesadaran masyarakat mengikuti PSU masih tinggi. Tapi, seperti jangan sampai ada PSU kedua dan ketiga yang membuat masyarakat jenuh. 

Demokrasi juga mengajarkan kita legowo menerima hasil apapun. Kita tunggu tahapan berikutnya, selamat buat paslon yang unggul perolehan suara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved