Berita Samarinda Terkini
Tak Ada Relokasi Paksa, Pemkot Samarinda Gandeng Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang
Saat ini, Kota Samarinda tengah menghadapi dilema dalam mengatasi krisis sampah yang kian kompleks.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam dinamika pembangunan kota modern, benturan antara kebutuhan ruang infrastruktur dan eksistensi hunian warga tentu tak terhindarkan.
Saat ini, Kota Samarinda tengah menghadapi dilema dalam mengatasi krisis sampah yang kian kompleks.
Diketahui, terdapat sekitar 600 ton sampah per hari yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Terkait permasalahan ini, solusi utama yang dapat dilakukan ialah dengan membangun infrastruktur berupa insinerator.
Tidak hanya mengurangi volume limbah, insinerator juga dapat membunuh patogen, mereduksi materi kimia toksik serta menghasilkan energi dari limbah.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Samarinda Seberang Diamankan Polisi, Korban Lupa Cabut Kunci Kontak
Namun, pembangunan proyek ini khususnya di wilayah Samarinda Seberang membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan.
Bagaimana tidak, proyek ini otomatis akan menyebabkan relokasi terhadap puluhan warga yang selama ini menghuni lahan milik PDAM di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa.
Alih-alih menempuh pendekatan koersif, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menegaskan bahwa strategi yang diterapkan pemerintah berpijak pada semangat kemanusiaan, dialog dan solusi yang bersifat jangka panjang.
"Untuk segmen Samarinda Seberang, awalnya kami mengusulkan di TPST Sungai Keledang di bawah Jembatan Mahakam IV."
"Namun karena faktor estetika kota, kami mencari referensi lain dan akhirnya jatuh pada tanah milik Perusda PDAM di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa," paparnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (1/5).
Ia mengungkapkan, penetapan lokasi tersebut telah melalui peninjauan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama tim teknis beberapa waktu lalu.
Hasilnya, lahan ini dinilai sangat representatif untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan insinerator.
Adapun pemilihan lokasi baru ini muncul dari kesadaran estetis dan visi tata kota jangka panjang.
Mengingat lokasi awalnya berada di area strategis yang direncanakan sebagai taman kota.
Baca juga: Walikota Tetapkan Lahan Perumdam Tirta Kencana di Samarinda Seberang untuk Insinerator
Di sisi lain, lahan PDAM tersebut telah dihuni oleh sekitar 70 warga yang dahulu merupakan korban kebakaran dan direlokasi secara darurat.
"Di lokasi tersebut, sebanyak kurang lebih 70 warga korban kebakaran menempatinya."
"Karena ini mau digunakan oleh pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Maka, kami mengadakan pertemuan dengan warga beberapa waktu lalu untuk menyampaikan niat pemerintah tersebut dan warga kiranya dapat mengosongkan lahan tersebut," sambungnya.
Aditya menegaskan, relokasi dilakukan secara bertahap dan penuh empati.
Tidak ada penggusuran mendadak. Pemerintah justru memberikan estimasi waktu hingga Juni 2025 agar lahan dapat siap bangun.
“Kami menyampaikan estimasi waktu sesuai dengan timeline pengerjaan insinerator. Setidaknya di bulan Juni lokasi tersebut sudah harus dalam kondisi siap bangun,” tegasnya.
Dalam masa transisi ini, kecamatan memberikan dukungan berupa uang sewa sementara, membantu warga mencari hunian baru dan memperhatikan keberadaan tanaman produktif yang telah ditanam di lahan tersebut.
Kemudian bagi warga yang terdampak, pemerintah menyediakan lapak usaha gratis di Pasar Harapan Baru serta peluang kerja di insinerator itu sendiri.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Ada beberapa lapak di Pasar Harapan Baru yang dimanfaatkan oleh Pemkot Samarinda. Dipersilakan bagi warga untuk berjualan di lokasi tersebut. Masuknya gratis, hanya tinggal membayar retribusi sesuai ketentuan," kata Aditya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjanjikan peluang kerja di proyek insinerator bagi warga sekitar.
Dari kebutuhan sekitar 10 tenaga kerja, warga terdampak akan menjadi prioritas utama.
"Kami juga akan membuat semacam skala prioritas bagi warga di lingkungan tersebut untuk bisa terlibat secara langsung menjadi pegawai atau pelaksana di insinerator tersebut."
Baca juga: Pemkot Samarinda Serius Kawal Sekolah Rakyat, Telah Sewa Fasilitas Sementara di Kampus Melati
Lebih jauh, Aditya mengatakan bahwa pembangunan insinerator di kawasan ini akan sekaligus mengintegrasikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang saat ini masih berada di depan eks Gelanggang Pemuda, Kelurahan Baqa.
Ini merupakan area yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai relokasi eks pedagang Pasar Baqa Lama.
“Insyaallah sudah kita rumuskan di Musrenbang sebagai skala prioritas kecamatan. Mudahan jalannya bisa terealisasi tahun 2026. Menyambut juga TPS-nya pindah ke lokasi PDAM itu juga jadi TPS sekaligus insinerator. Kita harapkan saat warga membuang, segera dapat direduksi dengan mesin insinerator,” tutupnya. (*)
Pemkot Samarinda Bongkar TPS Teuku Umar, Sediakan 3 Titik Alternatif Pembuangan Sampah |
![]() |
---|
DLH Samarinda Tutup TPS di Jalan Teuku Umar dan Bangun TPS Baru di Pasar Kedondong |
![]() |
---|
Banjir Samarinda Kian Mengkhawatirkan, DPRD Dorong Penanganan Menyeluruh |
![]() |
---|
Fenomena Balapan Liar Samarinda, Camat Dorong Wadah Resmi untuk Anak Muda |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Tegaskan Keluarga Pejabat jadi Garda Terdepan Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.