Tribun Kaltim Hari Ini
Embarkasi Haji Balikpapan Setara Hotel Bintang Tiga, Siap Sambut Jemaah dari Empat Provinsi
Fasilitas Embarkasi Haji Balikpapan setara hotel bintang tiga, siap sambut jemaah dari empat provinsi.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Kondisi ini menjadi penanda dimulainya musim haji dan berakhirnya musim umrah.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan larangan bagi pemegang visa non-haji untuk berada di wilayah Mekkah selama musim haji berlangsung.
Larangan itu mulai diberlakukan efektif pada 29 April 2025 hingga musim haji berakhir.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah jemaah yang masuk ke kota suci Mekkah dan menghindari kepadatan berlebih.
Penegakan aturan ketat ini juga ditujukan untuk memastikan hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang dapat mengakses fasilitas-fasilitas utama di Mekkah, termasuk Masjidil Haram.
Sejumlah langkah pengamanan dan pembatasan terus dilakukan oleh otoritas Saudi guna menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah para jamaah haji resmi dari seluruh dunia.
Kebijakan ini juga dimaksudkan agar fokus pelayanan haji dapat diberikan secara optimal kepada jemaah yang terdaftar resmi dan memiliki izin haji dari pemerintah Arab Saudi.
Diperkirakan jumlah jamaah haji akan terus meningkat secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.
Jamaah dari berbagai negara mulai berdatangan ke Tanah Suci, baik melalui Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah maupun Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah.
Masjidil Haram pun akan kembali dipadati jamaah terutama menjelang puncak ibadah haji yang jatuh pada 10 Zulhijjah 1446 H atau sekitar pertengahan Juni 2025.
Petugas keamanan dan penyelenggara ibadah haji dari berbagai negara juga terus melakukan persiapan intensif menyambut kedatangan jamaah.
Dengan berbagai kebijakan dan penertiban tersebut diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman dan fokus pada kemabruran jamaah.
Baca juga: Jadwal Pelepasan Jemaah Haji Balikpapan ke Mekkah, Dibagi 3 Kelompok Terbang
Peringatan dari Menteri Agama
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengingatkan jamaah Indonesia agar tidak nekat ke Mekkah tanpa mengantongi visa haji resmi. Dia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan superketat tahun ini.
"Saya mengimbau kepada calon jamaah haji non-reguler, tidak formal, lebih baik berpikir ulang, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Keluar dari hotel tanpa visa haji pun tidak boleh masuk ke Masjidil Haram," ujar Nasaruddin Umar.
Selain itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad juga mengingatkan bahwa jamaah yang nekat menggunakan visa non-haji akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah Arab Saudi.
Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta), deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi bagi pihak yang memfasilitasi jamaah haji ilegal.
Mereka yang terbukti membantu, menyembunyikan atau menyediakan akomodasi bagi jamaah tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi dan sanksi lainnya.
Menag Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran haji tanpa antrean atau biaya murah yang tidak menggunakan visa resmi.
Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan ibadah haji.
"Saya mengimbau seluruh jamaah haji, mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik hindari. Daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari," ujar Menag. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.