Berita Nasional Terkini

Kata Hasan Nasbi Usai Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap: 'Masih Muda, Bisa Dibina'

Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman

Tribunnews.com/Jeprima dan Kompas.com/Rahel
MEME PRABOWO JOKOWI - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kiri) dan Hasan Nasbi (kanan) ketika ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman ditangkap. (Tribunnews.com/Jeprima dan Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tanggapan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi usai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman ditangkap.

Sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sebuah akun dari platform X (sebelumnya Twitter) bernama @MurtadhaOne1 mengunggah sebuah postingan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Institut Teknologi Bandung  (ITB) ditangkap Bareskrim usai mengunggah sebuah meme.

Adapun meme yang dimaksud ialah sebuah foto yang menunjukkan Prabowo berciuman dengan Jokowi.

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun ini pada Rabu (7/5/2025) malam.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut kemudian dikonfirmasi Polri. 

Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Polisi Usai Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman, Begini Respons ITB

Mereka membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme Prabowo di platform X.

Perempuan berinisial SSS itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

Meskipun Polri tidak mengungkap identitas lengkap SSS, melalui informasi yang beredar di media sosial, perempuan ini diduga merupakan seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di ITB.

Trunoyudo mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," papar Trunoyudo.

Tanggapan Istana, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina

Merespons penangkapan tersebut, pihak Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut tak dihukum, melainkan dibina.

Hal ini dikarenakan mahasiswi ini masih muda, sehingga masih dapat dilakukan pembinaan.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Bagi Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah.

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," ucap Hasan.

Namun, Hasan menyebut apabila ada persoalan pidana yang ditemukan dalam kasus ini, ia menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Baca juga: Tangkap Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo Jokowi, Polisi Disebut Otoriter dan Abaikan Putusan MK

"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya.

Tangkap Mahasiswi Pembuat Meme, Amnesty Internasional Indonesia: Ini Menghalangi Kebebasan Berekspresi

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengungkapkan, penangkapan semacam ini mencerminkan bahwa Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekspresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan memang dapat dibatasi, sebut Usman, tetapi tak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

Baca juga: Jokowi Bantah Kendalikan Presiden, Puji Kuatnya Kepemimpinan Prabowo

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," pungkasnya. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Istana: Lebih Baik Dibina"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved