Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Nasib Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan akibat Terseret Korupsi di PT Telkom, Sikap DPW Nasdem
Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret korupsi
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
“Mohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji, kita jujur, sedih dan syok. Ya mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem, saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari melalui pesan singkatnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (13/5/2025).
Celni menekan, Partai NasDem tentu taat pada proses hukum yang berjalan jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
Kamaruddin sebagai kader Partai NasDem yang kini menjabat anggota DPRD Kaltim tersebut, juga belum diputuskan apakah nanti akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW dari posisinya di legislatif.
Ia belum ingin mengungkap lebih jauh, dan memilih menghormati proses hukum yang kini dijalani oleh Kamaruddin.
“Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku, semoga yang terbaik lah untuk semua, untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,” ujarnya.
Sekretaris Nasdem Balikpapan Terbang ke Jakarta
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan Kmr oleh Kejati DKI Jakarta.
“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (KMR),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.
“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/ dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016-2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Reaksi NasDem Kaltim soal DPRD Dapil Balikpapan Ditahan Kejati Jakarta di Kasus Dugaan Kredit Telkom
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:
1. PT. Infomedia
2. PT. Telkominfra
Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan |
![]() |
---|
Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Biodata Kamaruddin Ibrahim, Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Diduga Terseret Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.