Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Nasib Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan akibat Terseret Korupsi di PT Telkom, Sikap DPW Nasdem

Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret korupsi

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kejati_dkijakarta
ANGGOTA DPRD KALTIM - Para tersangka korupsi dugaan proyek fiktif di PT Telkom yang ditahan Kejati DKI Jakarta, termasuk di antaranya adalah Kmr, anggota DPRD Kaltim. Nasib anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta akibat terseret kasus korupsi di PT Telkom. Sikap DPW Nasdem soal kadernya terseret kasus korupsi. (Instagram kejati_dkijakarta) 

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Diduga Terlibat Proyek Fiktif

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved