Berita Nasional Terkini

Respons Firli Bahuri dan Alexander Marwata soal Pengakuan Penyidik KPK di Sidang Hasto

Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Yohanes Valdi Seriang Ginta
SIDANG HASTO - Mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri dan Alexander Marwata. Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

Menanggapi hal tersebut, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti terkait dengan adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silakan diproses," kata Alex saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Alex mengatakan, pimpinan KPK mesti memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.

Alex juga menanyakan sikap pimpinan KPK saat ini, jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan," ucap dia.

Desak Firli Bahuri Dihadirkan 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.

Menurut dia, bocornya informasi operasi senyap KPK tersebut harus ditanyakan langsung kepada Firli Bahuri dalam persidangan.

"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan.

Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara.

Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin, saat dihubungi, Senin (12/5/2025).  

Boyamin berpendapat, hakim perlu mengonfirmasi kepada Firli terkait keterangan saksi dalam hal ini penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Baca juga: Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?

"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengkonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.

Selain itu, dia mengatakan, dalam pengembangan perkara, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Sebab, keputusan di lembaga antirasuah dilakukan secara kolektif kolegial.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved