Berita Nasional Terkini

Respons Firli Bahuri dan Alexander Marwata soal Pengakuan Penyidik KPK di Sidang Hasto

Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Yohanes Valdi Seriang Ginta
SIDANG HASTO - Mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri dan Alexander Marwata. Beda respons mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Komisioner KPK, Alexander Marwata soal pengakuan penyidik KPK di sidang Hasto, Sekjen PDIP. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

"Maka itu, bisa didalami oleh KPK itu sendiri. Apakah bisa dikembangkan menghalangi penyidikan itu ada kaitannya dengan Pak Firli," tutur dia.

Boyamin mengatakan, keterangan dari Firli Bahuri diperlukan mengingat keterangan saksi dalam sidang sudah disumpah sehingga keterangannya bisa benar.

"Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," ucap dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

KPK harus periksa Firli

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri menyusul kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tersebut.

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan.

KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025). 

Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.  

Sebab, kata dia, KPK sudah pernah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK

Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi.

Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ucap dia.

Menanggapi ramainya desakan tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan saat ini masih dalam persidangan.

Karenanya, Asep menilai, KPK akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.

"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus.

Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Nama Firli Bahuri Mencuat di Sidang Kasus Hasto, Dituding Diduga Halangi OTT Harun Masiku

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved