Breaking News

Berita Kukar Terkini

Modus Ritual Palsu Pakai Baskom Gaib, Dukun Pengganda Uang di Kukar Tipu Lansia Rp67 Juta

Mengandalkan ritual dengan baskom plastik merah muda, seorang perempuan berinisial M (35) menipu lansia Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim.

HO POLSEK SAMBOJA
DUKUN PENGGANDA UANG - M (35), pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang melalui sebuah ritual khusus. Ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan membabi buta terhadap praktik mistik dapat membawa kerugian besar, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia yang menjadi target empuk penipuan. (HO/POLSEK SAMBOJA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Mengandalkan ritual dengan baskom plastik merah muda, seorang perempuan berinisial M (35) menipu warga lanjut usia di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Modusnya, berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. Total kerugian korban mencapai Rp 67 juta.

Ritual gaib yang dijanjikan berlangsung di kamar korban, menggunakan lembaran uang yang dibungkus kain, ditaruh dalam baskom, lalu ditutup dengan mukena dan kain batik.

Suasana dibuat seolah-olah sakral.

Baca juga: Pemuda di Kertabuana Kukar Nekat Gasak Sound System Masjid di Kampung Sendiri

Pelaku pun terus meminta tambahan uang dengan alasan proses belum sempurna.

Suasana tenang di rumah korban di RT 017, Kampung Kamal, mendadak berubah menjadi kecemasan dan penyesalan.

Harapan untuk memperbaiki kondisi ekonomi justru berubah menjadi mimpi buruk setelah uang puluhan juta raib.

Pelaku M, warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, datang ke rumah korban dengan gaya meyakinkan.

Baca juga: Santri di Samboja Kukar Bongkar Dugaan Asusila Ustaz Muda, Mengaku Diancam Kalau Menolak

Ia mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual, bahkan mengklaim pernah berhasil mengubah Rp 40 juta menjadi Rp 9 miliar.

Korban yang semula ragu akhirnya luluh setelah dirayu dengan narasi mistik.

Ia meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang dulu diberikan ke seseorang dan bisa berubah menjadi Rp 9 miliar. Atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian meminjam uang dari beberapa pihak dan menyerahkannya ke pelaku untuk dilakukan ritual penggandaan uang,” ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Sopir Truk Lapor Dipalak Rp15 Ribu, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli di SPBU Handil Kukar

Ritual dilakukan berulang dalam beberapa hari.

Saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan Rp 25 juta. 

Namun setelah menerima uang, pelaku menghilang tanpa jejak.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Samboja.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap pada 20 Mei 2025. 

Baca juga: Tabrak Lari di Tikungan Poros Kota Bangun–Kenohan Kukar, Polisi Buru Truk Tangki Misterius

Barang bukti yang diamankan termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas AKP Sarlendra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved