Berita Samarinda Terkini

3 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Tiga pengedar barang haram jenis ekstasi di Kota Samarinda diamankan Polisi, Mereka ditangkap terbukti kepemilikan sejumlah butir ekstasi

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
TERSANGKA NARKOBA - 3 pengedar barang haram dan barang bukti di Kota Tepian diamankan Polisi, satu pemilik barang masih dikejar petugas. (HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pengedar barang haram jenis ekstasi di Kota Samarinda diamankan Polisi. 

Mereka ditangkap terbukti kepemilikan sejumlah butir ekstasi dengan lokasi penangkapan yang berbeda

Mereka adalah Dila Agustina (30) warga Jalan Kemakmuran Gang KNPI, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kedua Indah (27) bertempat tinggal di Jalan Sentosa Dalam II Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. 
Dan Muhammad Yoga Januardi (22) yang tinggal di Jalan A Rahman Hakim Gang II B, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Baca juga: Pemprov Kaltim Usulkan SMA 16 Samarinda Jadi Lokasi Rintisan Sekolah Rakyat

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dilokasi kawasan Jalan Gatot Subroto kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Setelah melakukan observasi, pihak kepolisian pada Sabtu (24/5) tepatnya pada pukul 21.30 Wita melakukan aksi penangkapan pada pelaku terhadap Dila Agustina (30).

Saat itu Polisi amankan Dila yang sedang sedang duduk di kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi KT 5438 XB di dekat Gang Masjid sisi Jalan Gatot Subroto.

“Dari tangan dia ditemukan barang bukti kotak rokok Esse berwarna hijau yang di dalamnya berisi 5 butir ekstasi merk kenzo warna ungu seberat 1,77 gram netto yang terbungkus lembar plastik bening dengan satu lembar tissue yang ditemukan di pinggang,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (26/5).

Setelah mengamankan Dila Agustina (30), Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari Pengakuan Dila barang tersebut berasal dari Indah (27).

Atas informasi tersebut petugas kemudian menggerebek rumah milik dan menemukan satu butir ekstasi merk warna hijau dengan berat bersih 0,38 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di kantong depan celana sebelah kanan tersangka.

Diketahui, tersangka Dila Agustina (30) dan Indah (22) merupakan pengedar yang mana keduanya turut menjual yang sama-sama mencari keuntungan. Dilah Agustina yang mendapatkan barang ekstasi dari Indah dengan harga Rp 700 ribu, sedangkan Dila menjual kepada pengguna sebesar Rp750 ribu yang mana keuntungan Dila sebesar Rp50 ribu per butir.

Pengembangan tidak hanya sampai disitu, tersangka berikut adalah Muhammad Yoga Januardi (22) juga turut diamankan karena hasil pengembangan dari pelaku Indah.

Diketahui tersangka Yoga merupakan orang yang jadi salah satu pemasok barang untuk Indah. Yoga pun berhasil diamankan di Jalan Sentosa tepatnya pada parkiran Hotel Royal Park saat duduk di atas sepeda motor, tepat satu hari setelah penangkapan Dila dan Indah, tepatnya pada Minggu (25/5) pukul 01.00 Wita dini hari.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 butir ekstasi dengan berat total 1,84 gram netto, yang disimpan dalam bungkus snack dan plastik klip di kantong celananya," ujarnya. 

Dari pengakuan Yoga, mengaku barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh petugas. 

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved