Demo Masyarakat Batuah

5 Tuntutan Masyarakat Batuah Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Desak Ganti Rugi Korban Longsor

5 tuntutan yang dilayangkan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DEMO - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, saat diwawancarai usai audiensi dengan Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu. Senin (2/6/2025) Warga Desa Batuah dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Kaltim menuntut ganti rugi, pengevaluasian izin tambang, dan perbaikan infrastruktur, yang ditanggapi dengan audiensi. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (2/6/2025). Aliansi ini terdiri dari masyarakat Desa Batuah yang terdampak longsor serta sejumlah mahasiswa yang peduli terhadap persoalan lingkungan dan sosial di daerah tersebut.

Para pendemo membawa sejumlah tuntutan terkait kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup yang diduga akibat aktivitas tambang di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Setelah melakukan orasi di depan kantor gubernur, sebagian dari para demonstran diterima untuk melakukan mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia.

Beberapa tuntutan utama yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu adalah: pertama, menuntut hak ganti rugi atas rumah dan tanah warga yang sudah puluhan tahun menetap di Desa Batuah Tani Jaya Kilometer 28.

Kedua, mereka meminta agar pemerintah mengusut tuntas, mengevaluasi, dan mencabut izin PT Barramulti Suksessarana Tbk (BSSR) yang diduga menjadi penyebab hilangnya ruang hidup warga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kukar Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Desak Tindakan untuk Korban Longsor

Tuntutan ketiga, aliansi menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Batuah dan merekomendasikan pencabutan izin pertambangan yang melanggar regulasi, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012.

Keempat, mereka meminta evaluasi terhadap Pemerintah Desa dan pencopotan Kepala Desa Batuah yang dianggap lalai dalam memberikan pertolongan serta antisipasi terhadap bencana yang menyebabkan semakin banyak rumah warga terdampak.

DEMO KORBAN LONGSOR - Wati, salah satu warga korban longsor di Desa Batuah, Kutai Kartanegara, mengungkapkan jeritan hatinya dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (2/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG)
DEMO KORBAN LONGSOR - Wati, salah satu warga korban longsor di Desa Batuah, Kutai Kartanegara, mengungkapkan jeritan hatinya dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (2/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG)

Terakhir, mereka meminta pemerintah provinsi segera memperbaiki jalan provinsi yang berada di Kilometer 28 Desa Batuah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, menanggapi berbagai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu dalam aksi demonstrasi tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya sebagai wakil dari pemerintah provinsi menerima tuntutan tersebut dan akan mengkajinya bersama tim teknis dari OPD terkait untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan.

“Kami sebagai wakil dari pemerintah provinsi kami menerima dan akan dikaji nanti oleh tim teknis yang OPD-OPD terkait untuk membahas apa yang menjadi tuntutannya.”

Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Parah di Batuah Km 28, Kukar, Harapkan Tindakan Serius dari Pemerintah

Ia juga menyampaikan pada dasarnya, pemerintah provinsi akan memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu.

Tuntutan mereka akan dipelajari dan dikaji secara mendalam oleh tim teknis yang terdiri dari berbagai OPD terkait, seperti dinas sumber daya manusia maupun dinas lingkungan hidup, untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan temuan di lapangan, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Terkait dengan tuntutan pencopotan Kepala Desa Batuah, hal tersebut akan dikomunikasikan dan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak di lingkungan pemerintah provinsi.

Edwin menegaskan bahwa izin pertambangan yang menjadi salah satu isu utama dalam tuntutan warga sebenarnya diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pemerintah Kukar agar persoalan perizinan ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Baca juga: Penanganan Longsor di Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Upayakan Komunikasi dengan Kementerian PUPR 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved