Demo Masyarakat Batuah
ESDM Kaltim Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Tambang dalam Kasus Longsor Batuah
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dengan lokasi longsor.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan lokasi longsor di Km 28 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur, pada Senin (2/6/2025).
Dalam hasil penelusuran pihaknya, Bambang menyebut bahwa jarak tambang terdekat masih berada 1 kilometer dari permukiman warga.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, batas minimum antara aktivitas industri ekstraktif dengan permukiman adalah 500 meter.
Baca juga: Longsor Km 28 Batuah Kukar, DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus, Perusahaan Tambang Diminta Bantu Warga
“Kami lihat semua kaidah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ada yang dilanggar termasuk terkait crossing jalan,” sebut Bambang, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan seluruh perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.
Secara geologi, ESDM Kaltim menjelaskan bahwa kawasan pemukiman warga berada di wilayah rawan longsor.
Tanah di lokasi tersebut dinilai tidak padat dan mudah bergerak, apalagi ditambah kontur lembah yang ada di belakang permukiman warga.
Baca juga: Uji Bor Log Dilakukan BBPJN Sebelum Jalan Km 28 Batuah Kukar Ditangani Secara Permanen
“Jadi jalan itu masuk dalam kawasan rentan longsor. Ditambah lagi, terdapat lembah di belakang pemukiman warga. Membuat kondisi tanah semakin mudah terjadi pergeseran. Sehingga longsor yang terjadi murni akibat ada pergerakan tanah. Memang rentan di sana tanahnya," beber Bambang.
Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Roni Hidayatullah, memaparkan kronologi kejadian longsor yang terjadi dalam tiga fase.
Fase pertama terjadi pada Januari hingga Maret 2025, di mana retakan mulai muncul pada bagian rumah warga.
Fase kedua di bulan April memperlihatkan keretakan pada jalan, dan jumlah rumah terdampak mencapai 14 unit.
Baca juga: 5 Tuntutan Masyarakat Batuah Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Desak Ganti Rugi Korban Longsor
Puncaknya, pada bulan Mei, terjadi longsor besar yang menyebabkan rusaknya 20 rumah warga.
"Makanya warga menuntut ada ganti rugi terkait kejadian longsor ini," tegas Roni.
Menurutnya, warga tidak hanya meminta hak atas pinjam pakai lahan dari pemerintah, tetapi juga kepemilikan penuh agar dapat membangun kembali hunian yang layak.
longsor
Desa Batuah
Kutai Kartanegara
Dinas ESDM Kaltim
DPRD Kalimantan Timur
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR)
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Longsor di Km 28 Batuah Kukar, DPRD Kaltim Minta untuk Cari Penyebab Tanah Bergerak |
![]() |
---|
Longsor Km 28 Batuah Kukar, DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus, Perusahaan Tambang Diminta Bantu Warga |
![]() |
---|
5 Tuntutan Masyarakat Batuah Demo di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Desak Ganti Rugi Korban Longsor |
![]() |
---|
Jeritan Korban Longsor Batuah Kukar Belum Dapat Tempat Tinggal Layak, Wati : Kami Tidur di Tanah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Kukar Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Desak Tindakan untuk Korban Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.