Berita Samarinda Terkini
3 Pengedar Narkoba Samarinda ditangkap, Jaringan Dikendalikan di Dalam Lapas
Tiga pelaku Jaringan pengedar barang haram jenis Sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diamankan Polisi
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku Jaringan pengedar barang haram jenis Sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diamankan Polisi.
Ketiganya adalah Fathurrahman alias Fathur (49), Muhammad Miftah Fahrijal Als Miftah (36) dan M Fathurrahman Als Aman (42).
Mereka semua jaringan pengedar yang mempunyai hubungan dengan seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Pengungkapan kasus ini pun bermula Polisi menangkap pelaku Fathur dan Miftah di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang tepatnya di pinggir jalan.
Dan dilakukan pengembangan di sebuah indekos tepatnya pada Jalan Nusa Indah Gang 03, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (31/5) lalu pukul 23.00 Wita.
Baca juga: RS Hermina Tangani 12 Korban Kebakaran Big Mall Samarinda, Sebagian Masih Dirawat Inap
Dari tempat tersebut petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket sabu dan alat timbangan serta barang bukti lainnya.
“Saat kita kembangkan di indekos Fathur, dan penggeledahan di temukan barang bukti 1 buah HP android merk Vivo warna merah, Samsung warna Putih, dan di temukan barang bukti berupa 1 buah plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 4 bungkus atau poket narkotika jenis sabu seberat 24,16 gram brutto yang berada didalam 1 buah kotak rokok merk Gudang garam warna coklat, 1 Unit timbangan digital, 1 buah sendok penakar, 1 bendel plastic klip,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Dari hasil introgasi terhadap Fathur dan Miftah, mereka mengaku barang haram itu didapat dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bernama IW, dengan mengunakan alat komunikasi.
"Berkaitan mengendalikan lewat komunikasi dengan menggunakan fasilitas wartel di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda,” ungkapnya.
Terkait IW, sendiri Bambang Suhandoyo mengatakan hingga saat ini tengah dimintai keterangannya oleh penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Baca juga: 7 Fakta Kebakaran di Big Mall Samarinda: Evakuasi Sulit dan Mencekam, Operasional Ditutup Sementara
Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo juga menyampaikan bahwa, pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas yang dilakukan oleh IW dengan cara memerintahkan kepada AR dan AG.
AR dan AG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda.
Dari dua DPO tersebut barang narkotika jenis sabu di distribusikan kepada Aman, dengan semula barang tersebut diberikan seberat 1 ons kemudian telah berhasil dijejakkan sebanyak 75 gram di 4 tempat yang berbeda.
“Empat tempat itu dengan berat yang berbeda yaitu 25 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram, dengan selisih waktu 15 menit,” katanya.
Untuk diketahui Aman ditangkap di bilangan yang sama dengan Fathur dan Miftah, namun berada di indekos yang berbeda.
Untuk peran dari tersangka Aman dalam rangkaian tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda itu menyampaikan Aman sebagai perantara barang itu sebelum sampai kepada Fathur dan Miftah. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
pengedaran narkoba
narkotika
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Kapolresta Samarinda
Samarinda
TribunKaltim.co
Potret Ketimpangan Pendidikan, SDN 003 Samarinda Seberang Bertahan dengan Kayu Renta dan Satwa Liar |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Minta Warga tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Samarinda Hentikan Sementara Pematangan Lahan Gunung Kelua, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kematian Pria Down Syndrome di Samarinda jadi Tanda Tanya, Keluarga Korban Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Kibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana, Komisi I DPRD Kaltim Minta Jangan Timbulkan Kebencian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.