Berita Nasional Terkini

Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari

Update 4 pulau Aceh masuk Sumut, Kemendagri lapor bukti baru pada Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri, Bima Arya mengatakan semua dipelajari.

Editor: Amalia Husnul A
Google Maps
4 PULAU ACEH - Penampakan 4 pulau Aceh di Google Maps.Update 4 pulau Aceh masuk Sumut, Kemendagri lapor bukti baru pada Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri, Bima Arya mengatakan semua dipelajari. (Google Maps) 

Lebih lanjut, Hasan memastikan bahwa Presiden Prabowo bakal segera mengambil keputusan terkait sengketa pulau tersebut.

Bahkan, menurut Hasan, Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi warga dan aspek sejarah dalam memutuskan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumut.

"Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," kata Hasan.

"Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan,” ujarnya lagi.

Kemudian, Hasan mengungkapkan bahwa keputusan Kepala negara bakal berbentuk peraturan. Tetapi, dia tidak memerici bentuk peraturan yang kemungkinan dikeluarkan.

Hasan hanya menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan yang akan dibuat dalam aturan tersebut.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak, ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah.

Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan. 

Dia juga mengingatkan bahwa dalam konsep negara Indonesia, kedaulatan atas wilayah berada pada pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki wilayah administrasi yang perlu diurus, termasuk pulau di dalamnya.

"Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” ujar Hasan.

Diketahui, perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumut sudah berlangsung sejak 2008.

Kemudian, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini direspons berbeda oleh kedua daerah. Pemprov Aceh menyebut, mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut.

Sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau itu adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved