Berita Nasional Terkini

Usulan Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua Jokowi Mania Pasang Badan, Andi Azwan: Prabowo sudah Happy

Wakil Ketua Jokowi Mania pasang badan untuk Gibran setelah ada usulan pemakzulan sebagai Wapres. Andi Azwan: urgensinya apa? Prabowo sudah happy

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto, Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024) lalu. Wakil Ketua Jokowi Mania pasang badan untuk Gibran setelah ada usulan pemakzulan sebagai Wapres. Andi Azwan: urgensinya apa? Prabowo sudah happy. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Pernyataan ini disampaikan Jokowi ketika ditemui awak media di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). 

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. 

Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). 

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Baca juga: Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo

(kompas.com/Tribunnews.com/Rizki A.)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram


Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Pasang Badan untuk Gibran dari Tuntutan Pemakzulan, Andi Azwan: Urgensinya Apa? Prabowo Sudah Happy.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved