Berita Nasional Terkini
Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat Menilai Diamnya Prabowo Memicu Semangat Purnawirawan TNI
Usulan pemakzulan Gibran, Pengamat menilai diamnya Presiden Prabowo memicu semangat Purnawirawan TNI untuk melayangkan surat ke DPR.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) masih terus jadi sorotan setelah Forum Purnawirawan TNI mengajukan surat ke DPR/MPR.
Sejumlah pihak sudah menyampaikan responnya terkait usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres yang diusulkan Purnawirawan TNI namun belum ada pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sikap ini dinilai Prabowo masih diam soal usulan pemakzulan Gibran yang disampaikan Purnawirawan TNI.
Inilah yang kemudia membuat Purnawirawan bersemangat soal usulan pemakzulan Gibran ini.
Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua Jokowi Mania Pasang Badan, Andi Azwan: Prabowo sudah Happy
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, bungkamnya Presiden Prabowo Subianto soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuat Forum Purnawirawan TNI makin semangat membawa persoalan ini ke DPR.
Menurut Ray, lantaran Forum Purnawirawan TNI tidak melihat bahwa sejak awal Presiden Prabowo menolak wacana tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ray Rangkuti dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (18/6/2025).
Ray Rangkuti mengatakan, "Mau bungkam mau terbuka itu adalah strategi politik kan.
Nah, kalau misalnya sampai sekarang presiden bungkam justru itu yang memicu ya semangat dari para purnawirawan untuk membawa persoalan ini ke DPR karena mereka tidak melihat bahwa presiden sejak awal menolak keinginan mereka untuk melakukan pemakzulan."
Akibat tidak ditolak, sambung Ray, tidak ada juga upaya yang kelihatan untuk melindungi Gibran, baik dari pernyataan maupun sikap.
"Lalu Forum Purnawirawan ini menyampaikannya ke DPR memang sebagai mekanisme yang tepat gitu, kalau Presiden Prabowo sejak dari awal memberi sinyal yang kuat bahwa beliau dalam posisi misalnya ya tidak setuju keinginan untuk melakukan reshuffle itu saya kira belum tentu surat itu sampai ke DPR gitu loh kira-kira," ucap Ray.
Ray kemudian menilai, bungkamnya Prabowo terkait usulan ini artinya ia diam-diam membiarkan kasus tersebut bergulir.
"Kalau bagi saya itu melihat respons Pak Prabowo itu bukan melihat setuju gitu, kalau beliau misalnya setuju itu dengan diam saja artinya beliau setuju gitu loh kira-kira, tapi respons yang ditunggu itu beliau mengatakan menolak gitu."
"Jadi dengan diamnya beliau sampai sekarang tidak memberi respons setuju atau menolak ya kita artinya mengatakan diam-diam presiden ya membiarkan kasus ini bergulir gitu loh kira-kira," ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.
Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni:
• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Respons Jokowi
Terkait usulan pemakzulan Gibran, Jokowi yang ayah Wapres tersebut angkat bicara.
Menurut Jokowi, presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi ketika ditemui awak media di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat.
Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Baca juga: Beda Pandangan Rocky Gerung dan Jokowi soal Usul Pemakzulan Gibran Sepaket atau Tidak dengan Prabowo
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.