Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Letjen Novi Helmy Prasetya Kembali Aktif Berdinas di TNI Usai tak lagi Menjabat Dirut Bulog

Alasan Letjen Novi Helmy Prasetya kembali berdinas di TNI usai tak lagi menjabat Dirut Bulog.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
KEMBALI KE TNI - Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya saat rapat koordinasi optimalisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja di Kompleks Gubernuran, Jumat (7/3/2025). Alasan Letjen Novi Helmy kembali berdinas di TNI usai tak lagi menjabat Dirut Bulog. (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

Novi Helmy akan kembali melanjutkan karier di TNI.

"Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat," tulis Perum Bulog, dalam siaran pers, Kamis (3/7/2025).

Mundur dari TNI 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, Direktur Utama Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya otomatis sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan TNI.

Adapun Novi sedang dalam proses pengunduran diri karena menjabat di instansi sipil di luar ketentuan UU TNI, tepatnya sebagai direktur utama PT Bulog.  

Sambil menunggu proses mundur, Novi dimutasi sebagai Staf Khusus (Stafsus) Panglima dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

"Jadi kan Pak Novi Helmy sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah dinonjobkan. Jadi staf khusus sudah tidak ada jabatan kalau di TNI," kata Kristomei yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, mengenai kapan Novi Helmy resmi mundur dari TNI, Mabes sedang menyelesaikan proses administrasinya.

Adapun Novi Helmy diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah ia juga menjabat sebagai Dirut PT Bulog.

Dalam aturan Undang-Undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog.

Dengan demikian, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

"Ya, sedang kita proses.

Kan memang sesuai amanah undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi," tegas Kapuspen. 

Terakhir, Kapuspen juga mengungkapkan harapan agar proses administrasi Novi Helmy dari TNI selesai pada akhir bulan ini.

"Nanti dalam waktu singkat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada.

Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya," tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved