Penambang Hutan Unmul Ditangkap
Penambang Hutan Unmul Ditangkap, DPRD Kaltim Desak Pengusutan Jaringan Penambang Ilegal
DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral penting dilakukan.
Ditreskrimsus Polda Kaltim ditekankannya agar mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mengungkap jaringan penambang ilegal yang beroperasi di KHDTK Unmul Samarinda.
“Kami minta agar pengusutan tidak berhenti di satu orang. Fakta lapangan menunjukkan ada potensi jaringan,” sebutnya ditemui usai RDP bersama para pihak, Kamis (10/7/2025).
Laporan dari Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul dan pihak pengelola KHDTK jelas menunjukkan dampak nyata dari kerusakan vegetasi akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kita tidak ingin kasusnya hilang begitu saja,” tegas politisi PAN tersebut.
Baca juga: Usulan Fasilitas Hutan Unmul Samarinda Masuk ke Gubernur Kaltim, Dishut Tunggu Perintah
Menanggapi hal itu DPRD Kaltim melalui Komisi IV dan lintas komisi juga meminta Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan segera menyampaikan hasil penyelidikan dan menindaklanjutinya.
Termasuk menjaga konsistensi data dalam proses penyidikan agar bisa disampaikan juga ke pihak Polda Kaltim.
Kasus perambahan hutan yang menjadi lokasi konservasi dan pendidikan tersebut menjadi sorotan publik setelah kawasan dilindungi berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 dijarah penambang batubara ilegal.
Sekitar 3 hektar lebih, area ini rusak akibat perambahan yang dilakukan oleh penambang.
Darlis meminta Polda Kaltim bisa bekerjasama memperluas pengembangan kasus dengan memanfaatkan temuan dari Gakkum.
Baca juga: Fakta–fakta Penyelidikan dan Penyidikan Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
Ia juga maklum, Gakkumhut tidak menetapkan tersangka atas temuan dari fakta penyelidikan dan penyidikan yang sudah dipaparkan.
Keduanya memiliki ruang lingkup kerja berbeda.
Menanggapinya Polda Kaltim fokus pada kasus mineral dan batubara (minerba), sementara Gakkumhut pada kehutanan dan lingkungan.
“Berdasarkan data Gakkum yang kita lihat ada 5 orang saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka, nah itu kita minta jadi database Polda untuk melanjutkan pengembangannya,termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” jelasnya.
Darlis juga menekankan terkait dukungan Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan KHDTK yang mesti ditingkatkan, sebagaimana telah disepakati dalam rapat gabungan 5 Mei 2025 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP
Dimana terkait sarana dan prasarana untuk peningkatan penjagaan dan patroli dikawasan ini.
“Pemprov juga jangan cuma diam. Harus ada dukungan nyata ke pengelola KHDTK Fahutan Unmul. Realisasi dukungan ini wajib dimasukkan dalam program Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Sementara itu, Polda Kaltim sudah resmi menetapkan Rudini bin Sopyan (inisial R bin S) sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan konservasi pendidikan tersebut.
Setelah empat bulan sejak kasus perambahan ini diselidiki dan disidik oleh jajaran Polda serta Gakkumhut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menekankan bahwa fakta penyidikan menemukan R bin S ialah orang yang berkegiatan menambang batubara secara ilegal di kawasan KHDTK Unmul.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Minta Pemodal dan Otak Utama Diungkap
Tersangka, lanjut AKBP Meilki, melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ancaman atas tindakannya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Ia juga menegaskan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Rencana tindak lanjut pihaknya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan pengembangan pelaku lain dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Kejati Kaltim (tahap I).
“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini berinisial R, perannya sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan pemodal di kasus ini, sebagai penambang, kita akan terus lakukan proses pengembangan,” tukas mantan Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
DPRD Kaltim
KHDTK
Unmul Samarinda
penambangan
ilegal
Gakkum
Polda Kaltim
TribunBreakingNews
TribunKaltim.co
2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum |
![]() |
---|
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Tahan Aktor Utama Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.