Ibu Kota Negara

Sikap Gerindra Soal Usul Moratorium IKN Kaltim dan Wapres Gibran Berkantor di Ibu Kota Negara

Respons Gerindra soal usul moratorium pembangunan IKN Kaltim dan Wapres Gibran berkantor di Ibu Kota Negara baru.

KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
MORATORIUM IKN - Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). Respons Gerindra soal usul moratorium pembangunan IKN Kaltim dan Wapres Gibran berkantor di Ibu Kota Negara baru.. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) 

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata Saan.

Baca juga: Risma Bawa Pesan Megawati Soal IKN Kaltim di Samarinda, PDIP: Tak Boleh Bergantung dengan Padi

Kemudian, Saan mengungkit negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran saat ini. Menurut dia, pemerintah dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN. 

Saan melanjutkan, infrastruktur yang telah dibangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.

"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.

"Nah, menyimbangkan antara beban negara yang besar dan IKN tetap jalan ini juga menjadi salah satu pandangan yang akan disampaikan," imbuh dia.

Apa Itu Moratorium?

Moratorium adalah penundaan atau penghentian sementara suatu kegiatan, kewajiban, atau undang-undang. Dalam konteks hukum, moratorium seringkali merujuk pada penundaan pembayaran utang atau pelaksanaan kewajiban lainnya untuk jangka waktu tertentu, seringkali sebagai respons terhadap krisis atau keadaan darurat.  

Definisi:

Moratorium secara harfiah berarti penundaan atau penghentian sementara.  

Penerapan:
Moratorium dapat diterapkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, atau lembaga keuangan, dalam berbagai situasi.  

Tujuan:
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi pihak yang terkena dampak moratorium untuk menyelesaikan masalah yang mendasari, seperti krisis keuangan, bencana alam, atau masalah hukum.  

Landasan Hukum:
Moratorium dapat didasarkan pada undang-undang atau peraturan tertentu, atau dapat juga merupakan kesepakatan sukarela antara pihak-pihak terkait.  

Dampak:
Moratorium dapat memberikan dampak positif dengan memberikan waktu untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga dapat memiliki dampak negatif jika berlarut-larut dan menghambat kegiatan ekonomi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved