Ibu Kota Negara
Usai Isu Ditugaskan ke Papua, Kini Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin Serahkan ke Prabowo
Usai isu ditugaskan ke Papua, kini Wapres Gibran diusulkan berkantor di IKN Kaltim. Cak Imin serahkan ke Presiden Prabowo
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah meluruskan isu mengenai kantor Wapres di Papua.
Yusril menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran tidak akan berkantor di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Yusril mengungkapkan bahwa penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal tersebut mengatur keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.
Yusril menjelaskan lebih lanjut, bahwa ketentuan mengenai badan ini akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Ada kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada akan ditata ulang sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut, bukan Wakil Presiden secara pribadi memindahkan kantornya ke Papua.
NasDem Usul Gibran Berkantor di IKN
Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Usulan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa.
Saan menjelaskan, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa.
"Jadi semangatnya itu melakukan percepatan pembangunan ekonomi, melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang orang selalu berpikir di Jawa saja, Jawa sentris," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.