Berita Nasional Terkini

Buat KPK Bingung, Hakim Putuskan Sekjen PDIP Hasto tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Keputusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tidak bersalah, membuat KPK bertanya-tanya.

KPK mempertanyakan keputusan hakim yang menilai Hasto tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Padahal, KPK menganggap pihaknya telah memberikam bukti kuat guna menjerat Sekjen PDIP tersebut.

Baca juga: Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Berdasarkan Percakapan WhatsApp 2 Kader PDIP

Baca juga: Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae

Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

"Dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim Sunoto menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa KPK pada kenyataannya tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.

Sebab, perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.

“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.

Baca juga: Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

Diketahui, Harun Masiku adalah seorang mantan politisi dari PDIP yang hingga kini masih menjadi buronan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2019.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Setyo mengatakan, KPK sudah mengajukan bukti-bukti dugaan perintangan penyidikan tersebut dan iya yakin bukti-bukti tersebut sudah sangat meyakinkan adanya perintangan penyidikan.

“Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae

Setyo mengatakan, bunyi Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa seseorang bisa melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

“Hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti (merintangi penyidikan). Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo.

Meski demikian, Setyo menyatakan bahwa KPK menghargai putusan hakim tersebut.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai, karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” ucap dia.

Baca juga: Rocky Gerung: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Korban Pemerasan Politik?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Baca juga: Rocky Gerung: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Korban Pemerasan Politik?

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sekilas Kasus Harun Masiku

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sudah lebih dari lima tahun sejak KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Namun hingga kini, mantan calon legislator dari PDIP itu belum berhasil ditangkap, menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Kasus bermula pada awal Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari Harun Masiku, dengan tujuan memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.

Baca juga: Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

Padahal, secara aturan internal partai, bukan Harun yang berhak atas kursi tersebut.

Namun melalui lobi dan pemberian uang, Harun berupaya menekan KPU untuk menetapkannya sebagai pengganti.

Sayangnya, Harun Masiku tak tertangkap dalam operasi itu.

Ia diduga sempat pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia diam-diam.

Baca juga: Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

Meski sempat terdeteksi, keberadaannya terus menjadi misteri.

Ia pun resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Wahyu Setiawan sendiri telah divonis 6 tahun penjara, bersama stafnya Agustiani Tio Fridelina.

Beberapa kader PDIP juga turut diperiksa dalam kasus ini.

KPK mengklaim Harun masih dalam pengejaran, namun belum ada kemajuan berarti.

Hingga pertengahan 2025, Harun Masiku tetap menjadi satu dari buronan paling dicari di Indonesia. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved