Berita Nasional Terkini

Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Isi percakapan dua kader PDIP, dasar vonis Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku (Tribunnews/Jeprima) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, tapi Terbukti Terlibat Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/26/hasto-kristiyanto-bebas-dari-dakwaan-obstruction-of-justice-tapi-terbukti-terlibat-suap. Penulis: Wahyu Gilang Putranto Editor: Endra Kurniawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap Harun Masiku dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bukti percakapan antara dua kader PDIP bawahan Hasto Kristiyanto tersebut menjadi dasar politisi tersebut terbukti terlibat suap Harun Masiku.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan, dalam pertimbangan putusan perkara penerima suap, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua kader PDIP, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, memang menyebut sumber suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.

Jumat (25/7/2025), Hakim saat membacakan putusan Hasto Kristiyanto mengatakan, "Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut."

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya

Inkonsistensi keterangan saksi ini kemudian menjadi pintu masuk hakim untuk memperhatikan bukti lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya berupa bukti percakapan WhatsApp Saeful Bahri dengan Donny yang dihadirkan jaksa KPK di muka sidang.

Percakapan itu berbunyi:

Donny: Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya.

Donny: Duit udah ku pegang.

Saeful: Ok, ketemu di mana?

Harun no respons.

Donny: DPP.

Menurut majelis, percakapan itu menjadi bukti bahwa Saeful dan Donny sama-sama mengetahui sumber dana suap Harun.

"Menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut," tutur hakim.

Vonis 3,5 tahun

Hasto Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Kasus Hasto Kristiyanto Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.

Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved