Berita Nasional Terkini
3 Kriteria Rekening yang Berpotensi Diblokir PPATK, Simak Cara Pulihkannya
Inilah kriteria rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK, simak juga cara memulihkannya
PPATK menekankan bahwa meski transaksi diblokir, dana yang tersimpan dalam rekening tetap utuh dan tidak diambil alih oleh pihak manapun.
Langkah ini diambil bukan untuk menyita uang nasabah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Terjawab BSU Batch 4 Kapan Cair 2025, Cek Penerima BSU Batch 4: https-bsu-bpjsketenagakerjaan-go-id
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.
Selain itu, tindakan ini sekaligus menjadi notifikasi resmi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang mungkin belum menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening aktif namun tak lagi digunakan.
Bagaimana Jika Rekening Anda Diblokir?
Jika rekening Anda masuk kategori dormant dan diblokir, jangan panik. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan antara lain:
- Hubungi bank terkait secara langsung untuk melakukan verifikasi identitas dan status rekening.
- Aktivasi ulang rekening biasanya dapat dilakukan dengan menyetor sejumlah uang atau melakukan transaksi ringan.
- Perbarui data diri jika diperlukan, seperti KTP, nomor telepon, atau alamat email.
Bank memiliki prosedur internal masing-masing, namun pada umumnya rekening yang masih dimiliki oleh nasabah aktif bisa dibuka kembali setelah proses verifikasi selesai.
Baca juga: Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya
Upaya Serius Cegah Kejahatan Finansial
Langkah PPATK ini bukanlah upaya tunggal. Ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme yang telah menjadi fokus pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan terus meningkatnya aktivitas kejahatan siber dan keuangan digital, rekening dormant menjadi celah rawan yang harus ditutup.
Tak jarang, pelaku kejahatan membeli atau meminjam identitas orang lain untuk membuat rekening, lalu meninggalkannya saat misi kejahatan selesai.
Maka dari itu, kesadaran masyarakat menjadi sangat penting. Jangan biarkan data pribadi Anda digunakan oleh orang lain untuk membuka rekening.
Dan bila Anda merasa pernah memiliki rekening lama yang tidak aktif, sebaiknya segera periksa dan aktifkan kembali atau tutup secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Rekening Dormant, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?",
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum' |
![]() |
---|
BGN Ajukan Rp268 Triliun untuk 2026, Anggaran Terbesar untuk Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.