Pembebasan Narapidana Kaltim
Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan
Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
1. Narapidana dan anak yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika sesuai Pasal 127
2. Narapidana tindak pidana makar tanpa menggunakan senjata api
3. Narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara atau Pemerintah
4. Narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penderita paliatif, disabilitas intelektual, serta warga binaan berusia di atas 70 tahun
Sebelumnya, pihak Kanwil Ditjenpas Kaltim mengusulkan 55 nama untuk menerima amnesti, namun dua di antaranya tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga hanya 53 yang disetujui.
Baca juga: 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali!
"Ini adalah bentuk nyata kebijakan negara yang memperhatikan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial. Proses pembebasan dilakukan sesuai protokol dan pengamanan yang ketat," tegas Hernowo. (*)
Juriyadi, Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
6 Warga Binaan Rutan Kelas I Samarinda Dapat Amnesti Presiden, Dilepas demi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Pembebasan 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan |
![]() |
---|
11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 53 Narapidana di Kaltim Dibebaskan Usai Terima Amnesti Keppres RI No 17 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.