Pembebasan Narapidana Kaltim

Amnesti Presiden Prabowo, Lapas dan Rutan di Kaltim Bebaskan 53 Warga Binaan

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
AMNESTI -  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto didampingi Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim, Sabtu (02/08). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan amnesti kepada puluhan narapidana dan anak binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pembebasan ini dilakukan secara serentak pada Sabtu (2/8/2025), sebelum pukul 15.00 WIB atau 16.00 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Alhamdulillah, hari ini sebanyak 53 warga binaan di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara resmi mendapatkan amnesti. Ini sesuai dengan pengajuan yang telah kami sampaikan sejak Januari 2025 lalu," ujar Hernowo.

Baca juga: BREAKING NEWS: 53 Narapidana di Kaltim Dibebaskan Usai Terima Amnesti Keppres RI No 17 Tahun 2025

Sebanyak 53 warga binaan yang mendapatkan amnesti tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah Kanwil Ditjenpas Kaltim, antara lain:

Lapas Balikpapan: 1 orang

Rutan Balikpapan: 17 orang

Lapas Samarinda: 1 orang

Rutan Samarinda: 8 orang

Lapas Tenggarong: 8 orang

Lapas Nunukan: 15 orang

Lapas Tarakan: 1 orang

Rutan Tanjung Redeb: 2 orang

Lapas Bontang: 2 orang

Amnesti diberikan kepada warga binaan dengan kriteria tertentu, yaitu:

1. Narapidana dan anak yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika sesuai Pasal 127

2. Narapidana tindak pidana makar tanpa menggunakan senjata api

3. Narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara atau Pemerintah

4. Narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penderita paliatif, disabilitas intelektual, serta warga binaan berusia di atas 70 tahun

Sebelumnya, pihak Kanwil Ditjenpas Kaltim mengusulkan 55 nama untuk menerima amnesti, namun dua di antaranya tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga hanya 53 yang disetujui.

Baca juga: 11 Warga Binaan Rutan Balikpapan Bebas Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Karutan: Jangan Lagi Kembali!

"Ini adalah bentuk nyata kebijakan negara yang memperhatikan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial. Proses pembebasan dilakukan sesuai protokol dan pengamanan yang ketat," tegas Hernowo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved