Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Minta Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Penarikan Retribusi Pasar Tangga Arung
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti keluhan pedagang Pasar Tangga Arung terkait penarikan retribusi yang dianggap memberatkan
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti keluhan pedagang Pasar Tangga Arung terkait penarikan retribusi yang dianggap memberatkan dan tidak transparan.
Legislator menekankan pentingnya kebijakan yang adil agar pedagang tidak semakin terbebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Jamhari, mengatakan bahwa pemerintah perlu memahami alasan di balik munculnya tunggakan.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan
“Yang pertama adalah soal keberatan dalam membayar. Kita harus perhatikan alasan mengapa ada yang tidak membayar pajak. Kasihan juga, karena sejak masa COVID dan masa transisi pasar, hal ini perlu kita tinjau ulang, kita lihat ke belakang,” ujar Jamhari, Senin(4/8/2025)
Ia menambahkan konteks sangat penting dalam menilai kewajiban pembayaran para pedagang.
“Kalau misalnya pasar dalam kondisi bagus, tidak ada masa transisi, lalu tiba-tiba tidak mau bayar nah, itu baru bisa jadi masalah. Tapi kalau karena ada masa transisi dan beban yang berat, itu harus kita lihat lebih bijak,” lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah bisa membuka ruang kebijakan seperti pemutihan retribusi.
“Makanya nanti, kalau sudah ada pertemuan dengan dinas-dinas terkait, kita akan minta agar ada keputusan yang adil. Seperti kendaraan bermotor saja, kalau tidak bayar sekian tahun, bisa ada pemutihan. Siapa tahu pasar juga bisa mendapatkan kebijakan serupa,” ucapnya
Jamhari juga menyinggung soal dugaan praktik pungutan liar yang dikeluhkan pedagang. Ia menekankan tudingan semacam itu harus didukung bukti kuat.
“Yang kedua, soal tudingan adanya pungli. Nah, ini juga penting. Kita minta data yang jelas: siapa pelakunya, di mana, dan kapan terjadi. Harus ada bukti. Kalau ada, nanti bisa kita ajukan ke pihak berwenang. Karena negara kita adalah negara hukum, jangan sampai kita lupa itu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Desman Minang Endianto, menekankan suara pedagang perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan retribusi.
“Harapan dari para pedagang adalah agar pemerintah juga bisa lebih memperhatikan mereka dari sisi kebijakan misalnya meringankan beban retribusi atau memberikan kemudahan dalam pola pembayaran, agar tidak memberatkan,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa solusi seperti sistem cicilan bisa menjadi jalan tengah.
“Karena itu, kita harapkan ke depan bisa ditemukan solusi. Entah itu pembayaran secara bertahap, dicicil, atau bentuk kebijakan lain. Yang jelas, pedagang perlu diberikan perhatian, termasuk bagi mereka yang saat ini masih menunggak,” jelasnya.
Desman juga mengingatkan agar tindakan terhadap pedagang dilakukan secara adil dan tidak sepihak.
| Anggota DPRD Kukar Akbar Haka Dorong Pemuda Terus Lestarikan Erau Adat Kutai |
|
|---|
| DPRD Kukar Masih Kaji APBD-P 2025, Ahmad Yani: Saya Harap Rampung Bulan Ini |
|
|---|
| DPRD Kukar Soroti Tambang Emas Ilegal di Tabang, Oknum Desa Diduga Terlibat |
|
|---|
| DPRD Kukar Minta Pengelolaan KSDE Wajib Profesional Tanpa Nepotisme |
|
|---|
| DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250804_retribusi-pasar-tangga-arung.jpg)