Berita Nasional Terkini

Isu Rush Money Imbas PPATK Blokir Rekening Dormant, Anggota DPR Kritik Pemblokiran

Isu rush money imbas PPATK blokir rekening dormant, DPR RI sebut bank masih dipercaya masyarakat.

Tribunnews/Bayu Priadi
REKENING DORMANT - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah terjadi rush money sebagai akibat dari pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini, Selasa (5/8/2025). Kepala PPATK juga menegaskan bahwa tak ada lagi pemblokiran rekening dormant di sisa tahun 2025 ini. (Tribunnews/Bayu Priadi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.

Saat ini semua rekening yang diblokir pun sudah dibuka

Namun imbas pemblokiran jutaan rekening yang bikin gaduh di masyarakat itu menimbulkan isu gerakan lainnya.

Isu rush money pun mencuat.

Rush money adalah kondisi ketika banyak orang secara serentak menarik uang mereka dari bank dalam waktu singkat karena rasa panik atau ketidakpercayaan terhadap stabilitas keuangan bank tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun membantah terjadi rush money sebagai akibat dari pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.

Baca juga: Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia

Menurut Misbakhun, perbankan masih menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat sebagai tempat penyimpanan uang paling aman.

"Enggak ada. Enggak ada. Apa yang perlu dikhawatirkan? Apa yang perlu dikhawatirkan? Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk tempat penyimpanan uang yang paling aman," ujar Misbakhun usai menghadiri seminar keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

"Ada situasi seperti itu ya terjadi. Tapi kan masyarakat masih sangat percaya sama bank. Tidak terjadi penarikannya seperti itu (rush money)," tegasnya.

Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengkritik soal pemblokiran terhadap rekening dormant yang tiba-tiba dilakukan.

Menurut Misbakhun, pemblokiran harus berdasarkan aturan dan bertahap. Antara lain mempertimbangkan batas waktu tertentu dan menyampaikan pemberitahuan terhadap nasabah.

"Pengaturannya sudah ada di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Untuk rekening tidak aktif, ada batas waktu tertentu. Dan bank harus mengirim surat dulu kepada pemilik rekening (sebelum diblokir)," ungkapnya.

"Karena banyak orang menyimpan uang di bank, itu juga anjuran pemerintah. (Dianjurkan) Jangan menyimpan uang di bawah bantal karena berisiko rusak, hilang, atau dicuri," lanjutnya.

Misbakhun pun mengingatkan, rekening dormant juga bisa terjadi karena nasabah pensiun atau tinggal di luar negeri.

Sehingga pihak perbankan biasanya menanyakan keaktifan rekening tersebut. Sehingga ia menilai sosialisasi terhadap pemblokiran rekening dormant harus dilakukan terlebih dulu secara luas.

Baca juga: Sederet Kisah Sedih Warga Imbas Rekening Diblokir PPATK, Mau Reaktivasi Malah Disuruh Urus Ini Itu

"Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru," paparnya.

Sementara itu, isu rush money ramai diperbincangkan di media sosial X.

Warganet membahas soal penarikan uang dari ATM karena khawatir rekening bank mereka akan diblokir.

"RUSH MONEY Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan formal sebelumnya," demikian kata akun @Ne***, dilansir pada Selasa.

 "Tidak ada untungnya menyimpan uang dibank, bener2 pemimpin dzolim kepada rakyat,. Tarik semua uang yg ada di bank. (Rush money)," ujar akun @br***.

Kepala PPATK: Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant Tahun Ini 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.

Ivan menilai pihak perbankan sudah menyerahkan seluruh laporan mengenai rekening dormant dan semuanya itu sudah dianalisis oleh PPATK.

KEPALA PPATK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden RI Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/7/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
KEPALA PPATK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden RI Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/7/2025).(KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

"Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai kita," katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025. Pemblokirannya pun dilakukan secara bertahap setelah menerima laporan datanya dari pihak perbankan.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan demi melindungi nasabah, di mana kegiatan ini juga sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah, posisi hari ini semuanya sudah dilakukan, kami serahkan kepada teman-teman perbankan untuk dirilis karena dari kami memang sudah selesai," ujar Ivan.

Total ada 122 juta rekening dormant yang telah dibuka kembali oleh PPATK.

Penanganan pemblokiran rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch yang dimulai pada Mei 2025.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan analisis menyeluruh. Setelah selesai dianalisis pada setiap batch, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.

PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.

Perbankan memiliki mekanisme lanjutan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan masing-masing bank.

"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: 31 Juta Rekening Dormant dengan Dana Rp6 Triliun Diblokir, Kini Dibuka Kembali oleh PPATK

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya.

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala PPATK: Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant di Sisa Tahun Ini dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved