Berita Kaltim Terkini
Suara Legislator Bontang, Kutim dan Kaltim Respons Polemik Kampung Sidrap, Ada Dugaan Pidana Mencuat
Tengok suara legislator Bontang, Kutim dan Kaltim respons polemik Kampung Sidrap yang tengah jadi sorotan, usai gagalnya mediasi Pemprov Kaltim.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Kami akan hormati keputusan hukum. Tapi kalau hasilnya belum sesuai harapan, perjuangan belum selesai,” pungkas Heri.
3 Ribu Warga Kutim ber-KTP Bontang
Polemik status wilayah Dusun Sidrap yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk masuk ke wilayah administratifnya belum menemukan titik temu, meskipun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Mas’ud telah melakukan mediasi langsung di lokasi.
Persoalan ini kian melebar, memunculkan perdebatan soal batas wilayah, administrasi kependudukan, dan dampaknya terhadap kesempatan kerja warga.
Untuk diketahui, konflik mengenai Kampung Sidrap adalah salah satu sengketa tapal batas paling kompleks di Kalimantan Timur, melibatkan dua daerah yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Lokasi Kampung Sidrap terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, wilayah ini secara administratif masuk dalam Kutim.
Namun, secara fungsional dan pelayanan publik, warga Sidrap lebih banyak bergantung pada Kota Bontang.
Terdapat sekitar 3.195 jiwa yang memegang identitas kependudukan Bontang, meski secara hukum masih tercatat sebagai warga Kutim.
Baca juga: DPRD Kaltim Kawal Konflik Tapal Batas Bontang–Kutim, Sengketa Sidrap Dibawa ke MK
Gubernur Kaltim, Rudy Masud sempat menyampaikan soal de facto dan de jure terkait posisi Dusun Sidrap, dimana secara de facto dikelola oleh Kota Bontang.
Tetapi, pernyataan ini memicu tanggapan keras Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
Sebab menurut Jimmi, pernyataan gubernur soal Sidrap secara de jure berada di wilayah Kutim namun secara de facto dikelola Kota Bontang, berpotensi menimbulkan kerancuan dan menyesatkan publik.
"Masalah Kampung Sidrap bukan konflik wilayah seperti perang yang diperebutkan. Ini wilayah aman yang sudah diatur dalam UU (Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Ditambah lagi diperkuat oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Jadi ini sudah sangat jelas," tegas Jimmi, Rabu (13/8/2025).
Jimmi juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang yang tetap menerbitkan KTP bagi warga Sidrap.
Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Disdukcapil Kutai Timur dan Bontang agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara administratif dan hukum.
"Ini jelas pelanggaran administrasi. Bontang sendiri mengakui salah, tapi tetap menerbitkan KTP. Jika ini terus dibiarkan, bisa masuk ranah pidana karena termasuk pemalsuan data," tegasnya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.