Berita Kaltim Terkini

Suara Legislator Bontang, Kutim dan Kaltim Respons Polemik Kampung Sidrap, Ada Dugaan Pidana Mencuat

Tengok suara legislator Bontang, Kutim dan Kaltim respons polemik Kampung Sidrap yang tengah jadi sorotan, usai gagalnya mediasi Pemprov Kaltim.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / Ridwan / Nuril
POLEMIK KAMPUNG SIDRAP - (Kiri) Heri Keswanto, (Tengah) Hasanuddin Mas'ud dan (Kanan) Jimmi. Tengok suara legislator Bontang, Kutim dan Kaltim respons polemik Kampung Sidrap yang tengah jadi sorotan, usai gagalnya mediasi Pemprov Kaltim. (Kolase Tribun Kaltim / Ridwan / Nuril) 

Isu ini semakin memanas setelah muncul data bahwa sekitar 3.000 warga ber-KTP Bontang.

Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menjelaskan bahwa mereka tidak hanya berasal dari Dusun Sidrap, tetapi juga dari Desa Danau Redan, Suka Damai, Kandolo, hingga Desa Teluk Pandan.

Menurut Sutrisno, sebagian besar warga memilih ber-KTP Bontang demi memenuhi syarat kerja, karena Pemkot Bontang memiliki regulasi khusus terkait penerimaan tenaga kerja lokal.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK

"Alasan warga memilih ber-KTP Bontang, Pemkot Bontang punya regulasi sendiri terkait penerimaan tenaga kerja lokal," imbuhnya.

Sehingga, agar bisa bekerja di Kota Bontang, kebanyakan warga memilih pindah KTP Bontang.

Padahal, banyak juga warga ber-KTP Bontang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kutai Timur, misalnya di PT Indominco yang berada di Kecamatan Teluk Pandan.

Diberitakan sebelumnya, hasil mediasi Gubernur Kaltim, Rudi Masud terkait usulan Pemkot Bontang kepada Pemkab Kutkm agar Dusun Sidrap masuk ke Kota Bontang sepakat tidak disepakati.

Sehingga, persoalan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi. 

DPRD Kaltim: Tunggu Hasil Sidang MK

Konflik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal mencapai kesepakatan. 

Sengketa wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, kini resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kedua belah pihak telah “sepakat untuk tidak sepakat”, sehingga penyelesaian jalur mediasi tak lagi memungkinkan.

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Kampung Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya seusai menghadiri kegiatan di Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela telah menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua daerah. 

Mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 lalu tak membuahkan hasil, dan verifikasi lapangan di Sidrap pun gagal menyatukan sikap kedua pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved